KPK Tegaskan Penangkapan Neneng Sri Wahyuni Sah
Senin, 17 September 2012 | 19:37 WIB
Neneng ditangkap berdasarkan bukti-bukti hasil penyelidikan KPK yang kuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni sah demi hukum.
"Tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Neneng) telah memenuhi persyaratan formil dan prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rasamala Aritonang selaku kuasa hukum KPK membacakan jawaban gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/9).
Rasamala menjelaskan penangkapan terhadap Neneng berdasarkan surat perintah penangkapan 13 Juni 2012. Dalam surat penangkapan itu menyebutkan pekerjaan Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara.
"(Status Pekerjaan) itu didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki termohon dan nantinya akan dibuktikan dihadapan Pengadilan Tindak Pidana Kosupsi," jelasnya.
Namun pada saat pemeriksaan, Neneng menolak disebut Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Dia mengaku sebagai ibu rumah tangga.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 13 Juni 2012 itu, penyidik KPK membuat surat perintah penahanan yang mencantumkan pekerjaan Neneng sebagai ibu rumah tangga.
"Tidak ada ketentuan hukum yang menyatakan penangkapan maupun penahanan menjadi tidak sah karena adanya perbedaan pencantuman pekerjaan dalam surat perintah penangkapan dan penahanan," ujar Rasamala.
Neneng menggugat KPK karena menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah. Itu karena dalam surat perintah penangkapan dan penahanan mencantumkan status pekerjaan yang berbeda.
Jack R Sidabutar selaku kuasa hukum Neneng menegaskan tidak ada bukti satu pun yang menyatakan Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Untuk itu, Neneng tidak dapat disangkakan melakukan korupsi terkait jabatannya sebagai direktur keuangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Maman M Ambari dilanjutkan pada Selasa (18/9) dengan agenda replik atau tanggapan Neneng atas jawaban KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni sah demi hukum.
"Tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Neneng) telah memenuhi persyaratan formil dan prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rasamala Aritonang selaku kuasa hukum KPK membacakan jawaban gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/9).
Rasamala menjelaskan penangkapan terhadap Neneng berdasarkan surat perintah penangkapan 13 Juni 2012. Dalam surat penangkapan itu menyebutkan pekerjaan Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara.
"(Status Pekerjaan) itu didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki termohon dan nantinya akan dibuktikan dihadapan Pengadilan Tindak Pidana Kosupsi," jelasnya.
Namun pada saat pemeriksaan, Neneng menolak disebut Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Dia mengaku sebagai ibu rumah tangga.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 13 Juni 2012 itu, penyidik KPK membuat surat perintah penahanan yang mencantumkan pekerjaan Neneng sebagai ibu rumah tangga.
"Tidak ada ketentuan hukum yang menyatakan penangkapan maupun penahanan menjadi tidak sah karena adanya perbedaan pencantuman pekerjaan dalam surat perintah penangkapan dan penahanan," ujar Rasamala.
Neneng menggugat KPK karena menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah. Itu karena dalam surat perintah penangkapan dan penahanan mencantumkan status pekerjaan yang berbeda.
Jack R Sidabutar selaku kuasa hukum Neneng menegaskan tidak ada bukti satu pun yang menyatakan Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Untuk itu, Neneng tidak dapat disangkakan melakukan korupsi terkait jabatannya sebagai direktur keuangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Maman M Ambari dilanjutkan pada Selasa (18/9) dengan agenda replik atau tanggapan Neneng atas jawaban KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




