KPK Tegaskan Penangkapan Neneng Sri Wahyuni Sah

Senin, 17 September 2012 | 19:37 WIB
RW
B
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan listrik PLTS tahun 2008, Neneng Sri Wahyunidikawal petugas penyidik KPK saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan korupsi di Jakarta.FOTO: Yudhi Sukma Wijaya/JAKARTA GLOBE
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan listrik PLTS tahun 2008, Neneng Sri Wahyunidikawal petugas penyidik KPK saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan korupsi di Jakarta.FOTO: Yudhi Sukma Wijaya/JAKARTA GLOBE
Neneng ditangkap berdasarkan bukti-bukti hasil penyelidikan KPK yang kuat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan dan penahanan  terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga  Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni sah demi hukum.

"Tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Neneng) telah memenuhi persyaratan formil dan prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rasamala Aritonang selaku kuasa hukum KPK membacakan jawaban  gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/9).

Rasamala menjelaskan penangkapan terhadap Neneng berdasarkan surat perintah penangkapan 13 Juni 2012. Dalam surat penangkapan itu menyebutkan pekerjaan Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara.

"(Status Pekerjaan) itu didasarkan pada  bukti-bukti yang dimiliki termohon dan nantinya akan dibuktikan  dihadapan Pengadilan Tindak Pidana Kosupsi," jelasnya. 

Namun pada saat pemeriksaan, Neneng menolak disebut Direktur Keuangan PT  Anugerah Nusantara. Dia mengaku sebagai ibu rumah tangga.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 13 Juni 2012 itu, penyidik KPK  membuat surat perintah penahanan yang mencantumkan pekerjaan Neneng  sebagai ibu rumah tangga.

"Tidak ada ketentuan hukum yang menyatakan penangkapan maupun penahanan menjadi tidak sah karena adanya perbedaan pencantuman pekerjaan dalam surat perintah penangkapan dan penahanan," ujar Rasamala.

Neneng menggugat KPK karena menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah. Itu karena dalam surat perintah penangkapan dan penahanan mencantumkan status pekerjaan yang berbeda.

Jack R Sidabutar selaku kuasa hukum Neneng menegaskan tidak ada bukti satu pun yang menyatakan Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Untuk itu, Neneng tidak dapat disangkakan melakukan korupsi terkait jabatannya sebagai direktur keuangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Maman M Ambari dilanjutkan pada Selasa (18/9) dengan agenda replik atau tanggapan Neneng atas jawaban KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon