2 Pemalsu Tanda Tangan Gubernur Kalteng Disidang

Rabu, 19 September 2012 | 20:23 WIB
SC
B
Penulis: Suara Pembaruan/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Ilustrasi palu hakim.
Ilustrasi palu hakim. (AFP)
Tanda tangan yang dipalsukan digunakan pada surat rekomendasi untuk syarat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Giyanto, oknum dosen Universitas Palangka Raya (Unpar), serta Iwan Kurniawan, seorang rekan kerjanya, selaku terdakwa pemalsuan tanda tangan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang, mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (19/9).

Tanda tangan yang dipalsukan digunakan pada surat rekomendasi untuk syarat izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiarto, dalam dakwaannya mengungkapkan, oknum dosen Fakultas Pertanian Unpar dan rekannya itu melakukan pemalsuan tanda tangan pada bulan April 2011 lalu.

Disebutkan, saat itu PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) mengalami kesulitan mengurus rekomendasi Gubernur tentang pinjam pakai kawasan hutan, sehingga mendorong Wello, komisaris perusahaan ini, bertukar pikiran dengan oknum dosen itu. Kebuntuan yang dialami oleh pihak PT FMA ini dimanfaatkan oleh oknum dosen Giyanto bersama rekannya, untuk menawarkan jasa pengurusan rekomendasi itu.

Seperti dipaparkan JPU, Giyanto mengatakan mempunyai kenalan yang dekat dengan Gubernur, dan untuk itu meminta bayaran Rp50 juta. Ternyata, rekomendasi itu tidak lama memang berhasil didapatkan dan diserahkan kepada Komisaris PT FMA, Wello. Atas keberhasilan mengurus rekomendasi itu, segeralah ditransfer uang Rp50 juta sesuai komitmen awal, melalui rekening isteri oknum dosen tersebut, Anita Coupon.

Berikutnya, Wello yang tak mengerti rekomendasi itu palsu, langsung menyerahkannya ke pihak Kemenhut dan Kementerian ESDM. Hal itu dimaksudkan untuk memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan, sehingga bisa melakukan penambangan bauksit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pemalsuan itu pun akhirnya terungkap pada bulan November 2011, setelah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng melapor kepada Gubernur, bahwa PT FMA diduga menggunakan surat rekomendasi palsu. Setelah diperiksa, Gubernur ternyata memang tak pernah mengeluarkan surat dengan nomor 540/413/EK.

Pada Januari lalu, hal itu lantas dilaporkan ke Polda Kalteng oleh Teras Narang, di mana oknum dosen dan rekannya itu langsung ditangkap. Atas perbuatan itu, keduanya diancam dengan pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Sukah L Nyahun, yang mendampingi sang dosen, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kliennya tidak mengakui telah melakukan pemalsuan tanda tangan Gubernur. Kalaupun nanti dalam proses persidangan ternyata benar bersalah, dia menduga bahwa kejahatan itu tidak dilakukan oleh kliennya sendiri.

Oleh sebab itu, kata Sukah, telah direkomendasikan kepada terdakwa agar mengungkapkan semuanya, termasuk siapa saja yang terlibat. "Pemalsuan tanda tangan orang nomor satu di Kalteng untuk kepentingan rekomendasi itu bukan hal yang gampang," tandas Sukah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon