Kejagung Janji Periksa Korupsi Dana KUT Rp5,7 Triliun

Jumat, 21 September 2012 | 09:28 WIB
DS
B
Penulis: Didit Sidarta | Editor: B1
Buruh tani memanen padi pada musim panen paruh ke dua, Makassar, Sulsel, Minggu (2/9). Pengadaan beras Perum Bulog Sulsel pada Agustus 2012 mencapai 272 ribu ton atau 52 persen dari target pengadaan 526 ribu ton. Hal itu didukung oleh meningkatnya hasil panen petani pada panen paruh kedua tahun 2012. Pemerintah Sulsel optimis mampu memenuhi target 2 juta ton beras pada tahun ini
Buruh tani memanen padi pada musim panen paruh ke dua, Makassar, Sulsel, Minggu (2/9). Pengadaan beras Perum Bulog Sulsel pada Agustus 2012 mencapai 272 ribu ton atau 52 persen dari target pengadaan 526 ribu ton. Hal itu didukung oleh meningkatnya hasil panen petani pada panen paruh kedua tahun 2012. Pemerintah Sulsel optimis mampu memenuhi target 2 juta ton beras pada tahun ini (Antara)
"Namun dana itu di nikmati oleh pengurus-pengurus lembaga dan bukan kaum tani."

Kejaksaan Agung berjanji akan memeriksa korupsi dana Kredit Usaha Tani sebesar Rp5,7 Triliun.

Kepala pusat pelayanan dan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman, mengatakan akan menindak lanjuti laporan itu  sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Pelapor bisa langsung menanyakan kepada kami sejauh mana perkara ini berjalan. Akan kita selidiki apakah sudah pernah di tangani," kata Adi, Rabu (19/9) lalu.

Sementara itu Ketua Kelompok Tani Sejahtera Madura, M. Buhari, mengatakan dari dana Rp5,7 Triliun itu diantaranya disalurkan pada penerima dana KUT di Kabupaten Bangkalan sebesar Rp68 M, Kabupaten Mojokerto sebesar Rp40 M, Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp72 M, dan Kabupaten Pamekasan Rp47 M.

"Namun dana itu di nikmati oleh pengurus-pengurus lembaga dan bukan kaum tani," kata Buhari, setelah bertemu Kapuspenkum Kejaksaan Agung, seperti dikutip dari rilis Serikat Pemuda dan Petani, Jawa Timur, Kamis (20/9).

Kredit Usaha Tani adalah kredit modal kerja yang disalurkan Pemerintah melalui Koperasi atau KUD, yayasan dan LSM, untuk membiayai usaha tani dalam intensifikasi tanaman padi, palawija dan hortikultura. Pelaksanaan Kredit Usaha Tani (KUT) dimulai pada 1996/1997 s/d TP. 1999/2000.

Ketua Umum Serikat Pemuda dan Petani Jawa Timur, Ardiansyah, menjelaskan tujuan KUT untuk membantu petani meningkatkan produksi pangan khususnya padi dan Palawija serta pendapatan dan kesejahteraan petani. Disamping kredit itu diharapkan dapat memobilisasi masyarakat dalam upaya menunjang pembentukan dana pembangunan dari masyarakat, selain menciptakan pemerataan kesempatan untuk memperoleh fasilitas jasa perbankan di Pedesaan.

"Namun dalam penyalurannya Kredit tersebut telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp5,7 Triliun yang tersebar pada 14 Bank BUMN," ujarnya.

Dari hasil evaluasi di beberapa daerah pada penerima Kredit Usaha Tani (KUT), salah satu faktor  penyebab Kredit Usaha Tani (KUT) macet  disebabkan penyaluran yang salah sasaran oleh pemberi Kredit seperti halnya pihak bank, dinas, atau lembaga lainnya dalam melakukan rekomendasi calon penerima.

"Lembaga-lembaga hanya sebatas pada penyaluran dana. Setelah kredit tersalurkan, lembaga tersebut sulit untuk dilacak alias Lembaga fiktif. Dari sinilah terjadi korupsi yang dilakukan oleh Lembaga-lembaga dan dinas terkait dan melakukan manipulasi data," kata Ardiansyah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon