Neneng Didakwa Intervensi Proyek PLTS di Kemenakertrans

Kamis, 1 November 2012 | 15:26 WIB
RW
B
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2008, Neneng Sri Wahyuni saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2008, Neneng Sri Wahyuni saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
Komplotan ini merampok uang negara dengan memanipulasi persyaratan pengadaan proyek pemerintah di Kemenakertrans.

Neneng  Sri Wahyuni, istri terpidana korupsi dan mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin, didakwa telah mengintervensi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Dakwaan atas Neneng itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/11).

Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan intervensi itu telah menguntungkan Neneng dan sejumlah pihak lainnya.

"Akibat intervensi tersebut, negara  menderita kerugian senilai Rp2,7 miliar," ujar Ahmad.

Lebih lanjut ia menjelaskan Neneng telah mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pengadaan dalam  penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS pada satuan kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana  Kawasan  (Dit PSPK) Kemenakertrans.

Proyek tersebut bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2008.

Adapun, Neneng juga telah mengalihkan pekerjaan utama yang semestinya dilakukan PT Alfindo Nuratama Perkasa ke PT Sundaya Indonesia.

Persekutuan jahat ini bermula pada Juli 2008. Saat itu, dilakukan pertemuan antara petinggi PT Anugrah Nusantara yang terdiri dari M Nazaruddin, M Hasyim, M Nasir, Mindo Rosalina Manulang, dan Marisi  Matondang.

Dalam pertemuan tersebut dibicarakan soal adanya proyek PLTS  di Kemenakertrans. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat,  lantas memerintahkan Rosa dan Marisi untuk mengupayakan agar proyek tersebut bisa dikerjakan oleh perusahaannya.

Sebulan kemudian, dilakukan pertemuan serupa yang pada intinya membahas soal pengumuman anggaran untuk proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar.

Pimpinan PT Anugrah Nusantara lantas meminta sejumlah perusahaan salah satunya PT Alfindo untuk dipinjam benderanya. Setidaknya ada empat perusahaan terafiliasi dengan PT Anugrah Nusantara mengikuti tender proyek PLTS itu.

Singkat cerita, Marisi atas perintah Neneng kemudian mengusahakan agar PT Alfindo dijadikan pemenang tender PLTS itu. Marisi menemui Timas Ginting selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenakertrans.

Timas memerintahkan dua anggota panitia pengadaan, yaitu Agis Suwahyono dan Sunarko untuk merubah hasil pengujian komponen alat yang ditawarkan oleh PT Alfindo. Perubahan itu menyebabkan PT Alfindo menjadi pemenang tender proyek PLTS.

Nilai proyek digelembungkan lantas sisa uang proyek dibagi-bagikan antarsesama komplotan pengusaha dan birokrat tersebut.

Neneng Sri Wahyuni adalah istri dari terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011,  M Nazaruddin yang sempat buron ke Kolombia hingga Malaysia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon