Tiga Polisi Tersangka Korlantas Wajib Ngantor
Kamis, 1 November 2012 | 15:26 WIB
Apabila majelis hakim menyatakan bersalah, Didik dan Budi akan kembali masuk bui.
Tiga orang anggota Polri yang selama ini mendekam di tahanan karena tersangkut dugaan korupsi dalam kasus SIM Korlantas menghirup udara bebas sejak kemarin.
Bebasnya tiga polisi tersangka korupsi itu terjadi setelah Bareskrim Polri menyerahkan kasus itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan KPK, tidak memperpanjang masa penahanan mereka.
Setelah berstatus lepas dari tahanan, meski masih berstatus tersangka, Brigjen Purnomo, AKB Teddy Rusmawan, dan Komisaris Legimo tetap diwajibkan ke kantor. ”Iya, tetap harus hadir di kesatuan masing-masing meski sudah tidak (punya) jabatan. Datang sebagai Pati dan Pamen di Korlantas Mabes Polri,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli, hari ini.
Seperti diketahui, demi hukum, karena masa penahanannya tak diperpanjang, ketiga orang itu—bersama tersangka lain, Budi Santoso--melenggang keluar tahanan. Namun itu bukan berarti mereka bisa bernafas lega.
Didik dan Budi masuk dalam daftar bidikan KPK. Nama keduanya, bersama dengan mantan Korlantas Irjen Djoko Susilo dan Sukotjo S Bambang, telah dijadikan tersangka dan tinggal menunggu waktu untuk diajukan ke pengadilan.
Apabila majelis hakim kelak menyatakan mereka bersalah, maka Didik dan Budi akan kembali ke penjara untuk menjalani masa pemidanaan. Yang belum jelas adalah nasib Teddy dan Legimo.
Sejauh ini, keduanya tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Padahal oleh polisi mereka dijadikan tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke KPK.
Bisa-bisa mereka ini akan berstatus tersangka seumur hidup.
”Kita tunggu sajalah. Proses hukum mereka ini kini sudah bukan di penyidik Bareskrim Polri. Pada prinsipnya polisi sudah melimpahkan penyidikan ke KPK. Saya tak bisa mengomentari penyidikan KPK (yang tidak menjadikan Teddy dan Legimo sebagai tersangka). Mungkin ada yang prioritas di KPK, mungkin ada yang belum,” tambah Boy.
Tiga orang anggota Polri yang selama ini mendekam di tahanan karena tersangkut dugaan korupsi dalam kasus SIM Korlantas menghirup udara bebas sejak kemarin.
Bebasnya tiga polisi tersangka korupsi itu terjadi setelah Bareskrim Polri menyerahkan kasus itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan KPK, tidak memperpanjang masa penahanan mereka.
Setelah berstatus lepas dari tahanan, meski masih berstatus tersangka, Brigjen Purnomo, AKB Teddy Rusmawan, dan Komisaris Legimo tetap diwajibkan ke kantor. ”Iya, tetap harus hadir di kesatuan masing-masing meski sudah tidak (punya) jabatan. Datang sebagai Pati dan Pamen di Korlantas Mabes Polri,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli, hari ini.
Seperti diketahui, demi hukum, karena masa penahanannya tak diperpanjang, ketiga orang itu—bersama tersangka lain, Budi Santoso--melenggang keluar tahanan. Namun itu bukan berarti mereka bisa bernafas lega.
Didik dan Budi masuk dalam daftar bidikan KPK. Nama keduanya, bersama dengan mantan Korlantas Irjen Djoko Susilo dan Sukotjo S Bambang, telah dijadikan tersangka dan tinggal menunggu waktu untuk diajukan ke pengadilan.
Apabila majelis hakim kelak menyatakan mereka bersalah, maka Didik dan Budi akan kembali ke penjara untuk menjalani masa pemidanaan. Yang belum jelas adalah nasib Teddy dan Legimo.
Sejauh ini, keduanya tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Padahal oleh polisi mereka dijadikan tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke KPK.
Bisa-bisa mereka ini akan berstatus tersangka seumur hidup.
”Kita tunggu sajalah. Proses hukum mereka ini kini sudah bukan di penyidik Bareskrim Polri. Pada prinsipnya polisi sudah melimpahkan penyidikan ke KPK. Saya tak bisa mengomentari penyidikan KPK (yang tidak menjadikan Teddy dan Legimo sebagai tersangka). Mungkin ada yang prioritas di KPK, mungkin ada yang belum,” tambah Boy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




