Saksi Kasus DPID Benarkan Buat Kuitansi Fiktif Rp5,6 M

Selasa, 6 November 2012 | 20:59 WIB
RB
B
Penulis: Rizky Amelia/ Whisnu Bagus | Editor: B1
Terdakwa kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
Terdakwa kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. FOTO Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
Armaida merupakan orang yang diminta oleh Fahd untuk menyediakan uang Rp5,6 miliar guna memasukan Kabupaten Bener Meriah sebagai penerima DPID tahun anggaran 2011.

Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengalokasian Dana Penyesuian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, Fahd El Fouz pernah memerintahkan Kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bener Meriah, Armaida untuk membuat kuitansi pinjam meminjam fiktif.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus DPID di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/11).

Armaida dihadirkan sebagai saksi bersama pengusaha bernama Zamzami, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati, Pimpinan Banggar Tamsil Linrung dan mantan pimpinan Banggar Olly Dondokambe.

Armaida merupakan orang yang diminta oleh Fahd untuk menyediakan uang Rp5,6 miliar guna memasukan Kabupaten Bener Meriah sebagai penerima DPID tahun anggaran 2011.

Saat Fahd menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus DPID dengan tersangka Wa Ode, Fahd pernah menelpon Armaida. Fahd memerintahkan Armaida agar membuat surat kuitansi peminjaman uang Rp5,6 miliar.

Jaksa KPK Jaya Sitompul memastikan apakah Fahd benar pernah menelpon Armaida untuk membuat kuitansi sebagai alibi bahwa uang Rp5,6 miliar tidak digunakan untuk membayar fee 5 persen dari total nilai proyek DPID kepada Wa Ode.

"Pernahkah saudara terdakwa menelepon saksi dan menyuruh membuat kuitansi pinjam-meminjam dengan tujuan seolah-olah pembelian aspal dan beton senilai Rp5,6 miliar?" tanya Jaya. "Itu atas ide Fahd. Saya awalnya nggak bersedia, karena sudah ada bukti transfer. Tapi akhirnya tetap dibuat (kuitansi pinjam  meminjam)," jawab Armaida.

Hal serupa juga Fahd minta kepada Zamzami. Zamzami merupakan pengusaha yang diminta menyediakan uang Rp7,3 miliar untuk memasukan dua kabupaten, yaitu Pidie Jaya dan Aceh Besar sebagai penerima DPID. "Jadi dia telpon saya: saya dipanggil KPK, tolong bikin kuitansi pinjam-meminjam," kata Zamzami menirukan permintaan Fahd.

Atas permintaan Fahd tersebut, Zamzami menolaknya. Alasannya, kata Zamzami, karena membuat kuitansi bukanlah pekerjan dirinya.

"Dia perintahkan bikin kuitansi seolah-olah uang dipakai untuk pinjam-meminjam. Tapi yang  sebenarnya digunakan dia untuk mencari proyek," kata Zamzami.

Dalam surat dakwaan, Fahd mencari dana untuk membayar fee kepada Wa Ode dengan meminta  pengusaha, Zamzami. Fahd meminta Zamzami menyiapkan proposal sekaligus uang Rp7,3 miliar.

Kepada Zamzami, Fahd menjanjikan akan menjadikan Zamzami sebagai pelaksana proyek DPID di kabupaten Aceh  Besar dan Pidie Jaya.

Zamzami menyetor uang senilai secara bertahap Rp7,3 miliar melalui transfer dari 7 Oktober 2010 hingga 27 Oktober  2010. Sementara untuk Kabupaten Bener Meriah, Fahd menghubungi Armaida untuk menyiapkan Rp5,6 miliar sekaligus proposal. Uang itu  ditransfer ke rekening Fahd dari periode 18 Oktober 2010 hingga 22 Desember 2010.
 
Fahd, putra penyanyi dangdut senior A Rafiq didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap anggota DPR sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Fahd memberikan uang senilai Rp5,5 miliar kepada Wa Ode melalui pengusaha bernama Andi Haris Surahman agar tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya masuk dalam daftar penerima Dana Penyesuaian  Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.

Atas perbuatannya memberikan uang Rp5,5 miliar kepada Wa Ode, Fahd didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 Undang-Undang No.31/1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1  kesatu KUHP.

 


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon