Tahanan Kabur, 3 Jaksa Diberi Rekomendasi Sanksi Berat

Jumat, 9 November 2012 | 15:39 WIB
RN
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (google.co.id)
Mereka dinilai lalai melaksanakan tugasnya.

Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung merekomendasikan sanksi berat terhadap tiga jaksa pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kaburnya dua warga negara asing yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan dolar Amerika.

"Walaupun buronan sudah ketangkap. Mereka lalai melaksanakan tugas. Kami mengajukan rekomendasi hukuman berat. Diturunkan pangkatnya untuk tiga tahun. Nanti Jaksa Agung yang menjatuhkan hukumannya," kata Inspektur Muda Pidana Umum dan Perdata Tata Usaha Negara Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung Fri Hartono di Jakarta, hari ini.

Tiga jaksa pengawal itu berinisial M, SR, dan D. Mereka tidak lagi bertugas di Kejari Jakarta Selatan tapi sudah ditarik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Fri Hartono mengatakan, selain penurunan pangkat, ketiga jaksa pengawal itu akan dipindah tugaskan. Namun belum dipastikan dimana mereka ditempatkan. 

Tim Inspektorat Pengawasan juga merekomendasikan sanksi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pemalsuan ini. Jaksa Penuntut secara prosedural memiliki tanggung jawab untuk menjaga terdakwa mulai dari penjemputan di rutan untuk bersidang di pengadilan hingga kembali lagi ke rutan.

"JPU harus bertanggung jawab. Akan kena hukuman," kata Fri Hartono.

Namun terhadap Kepala Kejari Jakarta Selatan dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Fri Hartono mengatakan tidak ada rekomendasi sanksi yang diajukan. Karena kedua pejabat itu dianggap telah melakukan pengawasan melekat. "Waskat-nya berjalan. Hanya pengawal tahanannya yang nakal," katanya.

Rekomendasi sanksi itu, kata Fri Hartono merupakan hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung. Rekomendasi sanksi yang dikirim oleh Kejaksaan Tinggi DKI dinilai tidak cukup.

"Rekomendasi sanksi (Kejati DKI Jakarta) terlalu ringan. Makanya kami take over," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, menurut Fri Hartono tidak ditemukan dugaan penyuapan terhadap ketiga pengawal tahanan. "Kami sudah periksa dua buronan itu. Mereka ngaku tidak kasih uang," jelasnya.

Kedua terdakwa yang melarikan diri itu merupakan warga negara Zambia dan Mozambique. Mereka bernama Mzyece Isililo alias Black Sky dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe.

Pada 12 September lalu, Black Sky dan Eric Joe menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka masing-masing divonis tiga tahun penjara karena dinyatakan terbukti melanggar pasal 245 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Mereka bisa melarikan diri karena ada penyimpangan rute perjalanan mobil tahanan dari PN Jaksel ke Rutan Salemba. Diduga tiga jaksa pengawal tahanan melakukan kelalaiaan sehingga mobil yang membawa Eric Jo dan Black Sky mampir ke jalan Jaksa Jakarta Pusat.

Tiga jaksa pengawal itu tidak langsung melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi tentang kaburnya dua warga asing itu. Sehingga Black Sky dan Eric Joe memiliki waktu yang cukup untuk melarikan diri. Mereka kabur sekitar pukul 19.30 dan laporan disampaikan sekitar pukul 23.00.

Kedua buronan ini akhirnya tertangkap di daerah Bali pada 15 Oktober kemarin. Mereka kini berada di Lapas Salemba untuk menjalani hukuman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon