Omongan Nazaruddin soal Ibas bukan Bukti Hukum

Jumat, 30 November 2012 | 17:28 WIB
MW
B
M Nazaruddin saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa kasus penganggaran Kemenpora dan Kemendikbud Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO: Safir Makki/ JAKARTA GLOBE
M Nazaruddin saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa kasus penganggaran Kemenpora dan Kemendikbud Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO: Safir Makki/ JAKARTA GLOBE
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa tergantung pada keterangan seorang M Nazaruddin saja dalam keterlibatan putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam aliran dana kasus korupsi

"Dalam hukum pidana kesaksian seseorang harus dapat dihubungkan dengan bukti dan saksi lainnya. Ini yang membuat penegak hukum khususnya KPK harus mencari," ujar pakar hukum pidana Chairul Huda di Jakarta, Jumat (30/11).

Menurut Chairul, KPK tidak bisa mendasarkan penyidikan keterlibatan seorang hanya berdasarkan keterangan Nazaruddin saja.

Chairul dalam hukum pidana, keterangan seorang saksi harus diperkuat dengan keterangan saksi yang lain atau alat bukti.

"Kalau hanya berdasakan keterangan Nazaruddin saja KPK tidak bisa menindaklanjuti," tukas dia.

Dia menilai selama ini keterangan Nazaruddin soal kasus korupsi yang melilitnya kerap berdiri sendiri dalam artian kurang memiliki bukti pendukung.

Selain itu, tidak ada keterangan saksi lain yang mendukung keterangan Nazaruddin yang disampaikan di persidangan.

"Jadi keterangan tersebut harus ada prinsip kesesuaian dengan saksi lain," tukasnya.

Sebelumnya, keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas itu dibeberkan Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang dugaan suap penggiringan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dengan tersangka politikus Demokrat, Angelina Sondakh, kemarin.

Ia menyampaikan dalam kas partai terdapat dana hingga Rp64 miliar yang tiap bulan harus dilaporkan kepada Edhie Baskoro Yudhoyono selaku Sekjen Partai Demokrat.

Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat, Andi Nurpati menyatakan hal itu adalah fitnah dan upaya pembusukan terhadap Ibas.

"Menyeret-nyeret nama beliau kemungkinan karena Nazaruddin marah dan kecewa diminta sama SBY untuk mengundurkan diri," kata Andi Nurpati.

"Kami susah tahu dari pernyataan Nazaruddin sendiri bahwa dia tahu beberapa proyek berarti memang dirinyalah yang termasuk dalam lingkaran proyek," imbuh Andi lagi.

Andi menyarankan agar Nazaruddin berfokus pada kasusnya. Selain sudah menjadi terpidana Wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin juga dijerat atas sejumlah proyek oleh KPK.

Selain itu, Nazaruddin diketahui menyebut keterlibatan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah dan anggota Komisi VI DPR Benny K Harman.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon