Buruh Mengenakan Jaket FSPMI Tertangkap Membawa Ganja
Senin, 3 Desember 2012 | 20:06 WIB
Seorang buruh yang mengenakan jaket Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ditangkap anggota Unit Narkoba Polresta Bekasi lantaran membawa empat linting ganja seberat 2,74 gram.
Penangkapan ini, berawal saat pelaku bernama Aripin Agus Sunarya, 32, melintas di depan pabrik PT Samsung di Jababeka, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku mau berangkat kerja melintas di lokasi demonstrasi warga di PT Samsung. Warga meminta pelaku mencopot jaket serikat pekerja yang dikenakannya. Kemudian di dalam jaket tersebut ditemukan bungkusan ganja," ujar Kabag Humas Polresta Bekasi, AKP Bambang Wahyudi, Senin (3/12).
Namun, Aripin bisa lolos dari kepungan massa dan melenggang dari lokasi unjuk rasa itu.
Atas laporan warga dan mengolah fakta di lapangan, aparat polisi kemudian mengejar pelaku yang akhirnya dapat dibekuk di tempat kerjanya di Jababeka, Cikarang Utara.
Pelaku yang berasal dari Karawang ini mengakui barang haram itu memang miliknya. "Pelaku mengakui, dia membeli ganja tersebut di daerah Karawang," kata Bambang.
Kini tersangka terancam kurungan penjara minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun karena melanggar Pasal 111 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini, berawal saat pelaku bernama Aripin Agus Sunarya, 32, melintas di depan pabrik PT Samsung di Jababeka, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku mau berangkat kerja melintas di lokasi demonstrasi warga di PT Samsung. Warga meminta pelaku mencopot jaket serikat pekerja yang dikenakannya. Kemudian di dalam jaket tersebut ditemukan bungkusan ganja," ujar Kabag Humas Polresta Bekasi, AKP Bambang Wahyudi, Senin (3/12).
Namun, Aripin bisa lolos dari kepungan massa dan melenggang dari lokasi unjuk rasa itu.
Atas laporan warga dan mengolah fakta di lapangan, aparat polisi kemudian mengejar pelaku yang akhirnya dapat dibekuk di tempat kerjanya di Jababeka, Cikarang Utara.
Pelaku yang berasal dari Karawang ini mengakui barang haram itu memang miliknya. "Pelaku mengakui, dia membeli ganja tersebut di daerah Karawang," kata Bambang.
Kini tersangka terancam kurungan penjara minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun karena melanggar Pasal 111 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




