Djoko Tjandra Ganti Nama Jadi Joe Chan
Senin, 17 Desember 2012 | 18:39 WIB
Meski telah menjadi warga negara Papua Nugini, Djoko Tjandra jarang berada di PNG.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra telah berganti nama menjadi Joe Chan.
Pemerintah Papua Nugini telah mengeluarkan paspor bernomor B330971 atas nama tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Darmono selaku Ketua tim terpadu menjelaskan hasil pertemuan dengan pemerintah Papua Nugini terkait pemulangan Djoko Tjandra.
"Meski telah menjadi warga negara Papua Nugini, Djoko Tjandra jarang berada di PNG. Catatan Imigrasi PNG, dia 4 kali ke PNG pada tahun 2012 yaitu bulan Januari, April, Juli dan September," kata Darmono di Jakarta, Senin (17/12).
Darmono mengatakan Djoko Tjandra tidak memiliki tempat tinggal tetap selama di Papua Nugini. Djoko memilih menginap di sebuah hotel terkenal di negara itu. "Tempat tinggal yang bersangkutan diperkirakan di Singapura," jelasnya.
Pemerintah Papua Nugini, kata Darmono, mengakui adanya pelanggaran hukum serta penyimpangan prosedur atas pemberian status kewarganegaraan untuk Djoko Tjandra.
Keputusan pemberian status kewarganegaraan seharusnya ditandatangani lima anggota tim dibawah Kementerian Luar Negeri PNG. Namun ternyata dua anggota tim itu tidak hadir dan tidak menyetujui pemberian status.
Selain itu, Djoko Tjandra belum memenuhi persyaratan pengajuan kewarganegaraan yakni tinggal di PNG minimal delapan tahun berturut-turut, menguasai salah satu bahasa, mendapat persetujuan salah satu suku dari 800 suku di PNG, disetujui pemerintah daerah, berkelakuan baik serta tidak ada masalah hukum pidana.
Darmono berharap pemerintah PNG segera melakukan langkah hukum dengan mencabut paspor atas nama Joe Chan itu lantaran Djoko Tjandra melakukan pelanggaran imigrasi.
"Kalau yang bersangkutan (Djoko Tjandra) melanggar keimigrasian sehingga bisa dideportasi seperti kasusnya Sherny," jelasnya.
Sherny Kojongian merupakan Direktur Bank Harapan Sentosa. Dia dideportasi pada 11 juni 2012 dari San Fransisco, Amerika Serikat (AS) setelah menjadi buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) selama 10 tahun dan masuk dalam daftar red notice sejak 2002.
Komite Penasihat Immigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini sebelumnya telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing, termasuk Djoko Tjandra. Otoritas Papua Nugini menilai Djoko Tjandra bukan buronan.
Djoko Tjandra merupakan eks Direktur Era Giat Prima. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, atau satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra telah berganti nama menjadi Joe Chan.
Pemerintah Papua Nugini telah mengeluarkan paspor bernomor B330971 atas nama tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Darmono selaku Ketua tim terpadu menjelaskan hasil pertemuan dengan pemerintah Papua Nugini terkait pemulangan Djoko Tjandra.
"Meski telah menjadi warga negara Papua Nugini, Djoko Tjandra jarang berada di PNG. Catatan Imigrasi PNG, dia 4 kali ke PNG pada tahun 2012 yaitu bulan Januari, April, Juli dan September," kata Darmono di Jakarta, Senin (17/12).
Darmono mengatakan Djoko Tjandra tidak memiliki tempat tinggal tetap selama di Papua Nugini. Djoko memilih menginap di sebuah hotel terkenal di negara itu. "Tempat tinggal yang bersangkutan diperkirakan di Singapura," jelasnya.
Pemerintah Papua Nugini, kata Darmono, mengakui adanya pelanggaran hukum serta penyimpangan prosedur atas pemberian status kewarganegaraan untuk Djoko Tjandra.
Keputusan pemberian status kewarganegaraan seharusnya ditandatangani lima anggota tim dibawah Kementerian Luar Negeri PNG. Namun ternyata dua anggota tim itu tidak hadir dan tidak menyetujui pemberian status.
Selain itu, Djoko Tjandra belum memenuhi persyaratan pengajuan kewarganegaraan yakni tinggal di PNG minimal delapan tahun berturut-turut, menguasai salah satu bahasa, mendapat persetujuan salah satu suku dari 800 suku di PNG, disetujui pemerintah daerah, berkelakuan baik serta tidak ada masalah hukum pidana.
Darmono berharap pemerintah PNG segera melakukan langkah hukum dengan mencabut paspor atas nama Joe Chan itu lantaran Djoko Tjandra melakukan pelanggaran imigrasi.
"Kalau yang bersangkutan (Djoko Tjandra) melanggar keimigrasian sehingga bisa dideportasi seperti kasusnya Sherny," jelasnya.
Sherny Kojongian merupakan Direktur Bank Harapan Sentosa. Dia dideportasi pada 11 juni 2012 dari San Fransisco, Amerika Serikat (AS) setelah menjadi buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) selama 10 tahun dan masuk dalam daftar red notice sejak 2002.
Komite Penasihat Immigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini sebelumnya telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing, termasuk Djoko Tjandra. Otoritas Papua Nugini menilai Djoko Tjandra bukan buronan.
Djoko Tjandra merupakan eks Direktur Era Giat Prima. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, atau satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




