Pembunuh Bayi di Bekasi Diperiksa Kejiwaannya

Jumat, 4 Januari 2013 | 01:40 WIB
AY
B
Penulis: Antara/ YUD | Editor: B1
Ilustrasi tentang lokasi terjadinya pembunuhan.
Ilustrasi tentang lokasi terjadinya pembunuhan. (AFP)
Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, akan memeriksa kejiwaan Maryadi, tersangka pembunuh putranya yang baru berusia dua bulan.

"Kami sudah serahkan Maryadi ke Polresta Bekasi Kota hari ini untuk diperiksa kejiwaannya," ujar Kapolsek Jatiasih Kompol Bambang, di Bekasi, Kamis (3/1).

Menurut Bambang, kasus yang menewaskan Zulfikar Choirun Nisam (2 bulan) itu terjadi di rumah kontrakan tersangka, di Jalan Haji Sumir Rt 2/5 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, Selasa (1/1).

"Korban yang merupakan anaknya sendiri dipukuli tersangka pada bagian kepala, hingga korban mengalami pendarahan dan gegar otak. Bahkan pelaku juga mencekik leher korban hingga yang bersangkutan meninggal dunia," terang Bambang.

Menurut Bambang, perilaku tersangka tergolong sadis dan tidak normal, ini yang membuat kepolisian merasa perlu mengecek kondisi kejiwaan tersangka.

"Bila tersangka terbukti bersalah dan melakukan tindak kejahatan itu dalam keadaan sadar, maka bisa dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 UU RI no 23 tahun 2003 tentang penganiayaan terhadap anak. Hukumannya 10 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Maryadi mengaku nekad membunuh korban karena meyakini Zulfikar bukan merupakan anak kandungnya.

"Saya belum menikah dengan Ade Sulastri (ibu korban). Saya masih berpacaran sejak 2011 karena tidak direstui keluarganya. Saya yakin Zifikar bukan anak saya," katanya.

Maryadi mengaku tangisan sang anak pada malam hari membuat dia emosional.

"Saya pusing dan stres karena mendengar bayi menangis. Padahal saya lagi memikirkan bagaimana cari uang untuk bayar kontrakan dan beli susunya," ujarnya.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon