Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek Siap Gugat PP Tembakau
Rabu, 9 Januari 2013 | 17:43 WIB
Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) akan menggugat Peraturan Pemerintah mengenai dampak tembakau yang baru saja disahkan karena dianggap sarat kepentingan asing.
"PP 109 yang telah ditandatangani oleh Presiden SBY adalah bukti bahwa rezim SBY lebih pro asing daripada rakyat, ini adalah pintu kematian industri nasional sekaligus pintu masuk kepentingan asing ke Indonesia," ujar Nurtantio Wisnu Brata, ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Rabu (9/1). Asosiasi ini adalah salah satu elemen yang tergabung dalam KNPK.
Wisnu mengatakan pihaknya akan segera melakukan langkah litigasi dan litigasi untuk memprotes pengesahan PP 109.
"Dalam waktu dekat kami akan mengadakan aksi, dan kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung," imbuh Wisnu.
Selain itu, KNPK juga akan melakukan pembangkangan politik dengan cara memboikot Pemilihan Umum dan membayar pajak sampai ada partai politik dan calon presiden yang mau mendengar tuntutan mereka.
Wisnu mengatakan pengesahan PP 109 akan menimbulkan konflik horizontal dan memancing kemarahan para petani.
"Sekarang saja di beberapa daerah kemarahan petani sudah terakumulasi, sebenarnya kita setuju dengan pernyataan Presiden soal menjaga stabilitas nasional, tapi tidak ada jalan lain," ujarnya.
Wisnu mengatakan seharusnya untuk mengendalikan dampak rokok, pemerintah cukup hanya fokus di sektor kesehatan saja.
"Kami setuju dengan konsep Kawasan Tanpa Rokok dan larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur, tetapi ini kan sudah merembet ke domain lain seperti tata niaga dan sebagainya," tandasnya.
"PP 109 yang telah ditandatangani oleh Presiden SBY adalah bukti bahwa rezim SBY lebih pro asing daripada rakyat, ini adalah pintu kematian industri nasional sekaligus pintu masuk kepentingan asing ke Indonesia," ujar Nurtantio Wisnu Brata, ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Rabu (9/1). Asosiasi ini adalah salah satu elemen yang tergabung dalam KNPK.
Wisnu mengatakan pihaknya akan segera melakukan langkah litigasi dan litigasi untuk memprotes pengesahan PP 109.
"Dalam waktu dekat kami akan mengadakan aksi, dan kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung," imbuh Wisnu.
Selain itu, KNPK juga akan melakukan pembangkangan politik dengan cara memboikot Pemilihan Umum dan membayar pajak sampai ada partai politik dan calon presiden yang mau mendengar tuntutan mereka.
Wisnu mengatakan pengesahan PP 109 akan menimbulkan konflik horizontal dan memancing kemarahan para petani.
"Sekarang saja di beberapa daerah kemarahan petani sudah terakumulasi, sebenarnya kita setuju dengan pernyataan Presiden soal menjaga stabilitas nasional, tapi tidak ada jalan lain," ujarnya.
Wisnu mengatakan seharusnya untuk mengendalikan dampak rokok, pemerintah cukup hanya fokus di sektor kesehatan saja.
"Kami setuju dengan konsep Kawasan Tanpa Rokok dan larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur, tetapi ini kan sudah merembet ke domain lain seperti tata niaga dan sebagainya," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




