Kejanggalan Kasus Lakalantas di Banyumas Harus Diusut Tuntas
Minggu, 27 Januari 2013 | 09:23 WIB
Jangan biarkan nama baik dan kredibilitas Polri terus dirusak oleh oknum-oknum aparat Polri yang korup dan tidak cakap
Jakarta - Propam Mabes Polri harus turun tangan memeriksa langsung, dugaan telah terjadinya rekayasa hukum antara Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polres Banyumas dengan perusahaan truk yang truknya menabrak Ninik Setyowati dan menewaskan anaknya. Selain itu, jika ditemukan indikasi adanya permainan atau rekayasa hukum dalam kasus itu, pimpinan Polri harus segera segera mengambil sikap dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, khususnya Kapolres Banyumas.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Achmad Basarah kepada SP di Jakarta, Minggu (27/1). "Jangan biarkan nama baik dan kredibilitas Polri terus dirusak oleh oknum-oknum aparat Polri yang korup dan tidak cakap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Meskipun Kapolres Banyumas telah menyatakan menghentikan penyidikan kasus kecelakaan lalulintas tersebut, tapi penyelidikan Propam Mabes Polri atas dugaan rekayasa hukum oleh Polres Banyumas harus tetap diproses demi tegaknya citra Polri di mata publik," kata Basarah.
Seperti diberitakan, ada kejanggalan dalam kasus kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan sebuah truk di wilayah hukum Polres Banyumas. Kecelakaan itu menewaskan seorang anak perempuan berusia 11 tahun bernama Kusumratih Sekar Hanifah. Namun, ibu korban, Ninik Setyowati yang merupakan pengendara sepeda motor justru ditetapkan sebagai tersangka.
Indikasi telah terjadi rekayasa hukum yang dilakukan oleh Polres Banyumas dan Polda Jawa Tengah dapat tercium baunya, sejak pihak korban didatangi seorang oknum polisi berinisial Sup untuk mengajaknya berdamai dan meminta Ninik Setyowati mencabut laporan polisi terhadap supir truk yang menabraknya. Ninik juga dipaksa menerima uang ganti rugi sebesar Rp2,5 juta.
Basarah mengungkapkan, kedatangan oknum polisi tersebut kemudian secara ajaib telah mengubah status Ninik Setyowati dari pelapor sebagai terlapor. Sampai akhirnya, Ninik ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Kasus-kasus yang diduga sebagai rekayasa hukum semacam ini acapkali terjadi. Sudah menjadi rahasia umum jika rakyat kecil berperkara dengan orang kaya atau perusahaan besar, maka hukum akan berpihak kepada pihak perusahaan atau yang berduit, rakyat kecil selalu jadi pihak yang salah. Situasi dan kondisi seperti itu tidak boleh terus terjadi di tengah masyarakat kita," kata Basarah.
Jakarta - Propam Mabes Polri harus turun tangan memeriksa langsung, dugaan telah terjadinya rekayasa hukum antara Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polres Banyumas dengan perusahaan truk yang truknya menabrak Ninik Setyowati dan menewaskan anaknya. Selain itu, jika ditemukan indikasi adanya permainan atau rekayasa hukum dalam kasus itu, pimpinan Polri harus segera segera mengambil sikap dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, khususnya Kapolres Banyumas.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Achmad Basarah kepada SP di Jakarta, Minggu (27/1). "Jangan biarkan nama baik dan kredibilitas Polri terus dirusak oleh oknum-oknum aparat Polri yang korup dan tidak cakap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Meskipun Kapolres Banyumas telah menyatakan menghentikan penyidikan kasus kecelakaan lalulintas tersebut, tapi penyelidikan Propam Mabes Polri atas dugaan rekayasa hukum oleh Polres Banyumas harus tetap diproses demi tegaknya citra Polri di mata publik," kata Basarah.
Seperti diberitakan, ada kejanggalan dalam kasus kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan sebuah truk di wilayah hukum Polres Banyumas. Kecelakaan itu menewaskan seorang anak perempuan berusia 11 tahun bernama Kusumratih Sekar Hanifah. Namun, ibu korban, Ninik Setyowati yang merupakan pengendara sepeda motor justru ditetapkan sebagai tersangka.
Indikasi telah terjadi rekayasa hukum yang dilakukan oleh Polres Banyumas dan Polda Jawa Tengah dapat tercium baunya, sejak pihak korban didatangi seorang oknum polisi berinisial Sup untuk mengajaknya berdamai dan meminta Ninik Setyowati mencabut laporan polisi terhadap supir truk yang menabraknya. Ninik juga dipaksa menerima uang ganti rugi sebesar Rp2,5 juta.
Basarah mengungkapkan, kedatangan oknum polisi tersebut kemudian secara ajaib telah mengubah status Ninik Setyowati dari pelapor sebagai terlapor. Sampai akhirnya, Ninik ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Kasus-kasus yang diduga sebagai rekayasa hukum semacam ini acapkali terjadi. Sudah menjadi rahasia umum jika rakyat kecil berperkara dengan orang kaya atau perusahaan besar, maka hukum akan berpihak kepada pihak perusahaan atau yang berduit, rakyat kecil selalu jadi pihak yang salah. Situasi dan kondisi seperti itu tidak boleh terus terjadi di tengah masyarakat kita," kata Basarah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




