Benny Klaim Komisi III Tidak Terkait Kasus Simulator
Kamis, 28 Februari 2013 | 14:25 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Komisi III Benny K Harman mengklaim Komisi yang dipimpinnya dulu tidak terkait dengan proyek pengadaan Simulator Ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang diduga merugikan negara Rp 100 miliar.
"Komisi III tidak membahas proyek," kata Benny usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus simulator untuk tersangka Djoko Susilo di kantor KPK, Kamis (28/2).
Benny mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, dirinya ditanyai penyidik KPK soal fungsi dan tugas Komisi III. Selain itu, ia juga dicecar soal fungsi dan tugas Badan Anggaran di Komisi III.
"Saya menjelaskan apa tugas dan fungsi ketua komisi III, kemudian menjelaskan apa tugas dan fungsi anggota dewan, ketiga khusus berkaitan dengan tugas dan fungsi komisi III dan badan anggaran di Komisi III untuk membahas rencana kerja dan rencana anggaran yang diajukan pemerintah," kata Benny.
Nama Benny dan sejumlah anggota DPR lainnya disebut mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin terlibat dalam kasus simulator.
Awalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tidak hanya ditangani oleh KPK. Mabes Polri menyatakan juga menangani kasus ini. Polri menetapkan Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, Teddy Rusmawan sebagai Ketua Panitia Lelang pengadaan simulator SIM, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto dari pihak swasta. Satu orang tersangka lainnya adalah Kompol Legimo yang bertindak sebagai bendahara Korlantas Mabes Polri.
Sementara KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011.
Mereka adalah Didik Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan ini sekaligus Wakil Ketua Korlantas Mabes Polri, Sukotjo Bambang Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Budi Susanto Dirketur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dan Djoko Susilo Kepala Korlantas Mabes Polri.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada awal 2012 ke KPK. Proyek ini menggunakan anggaran senilai Rp196,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 90 miliar sampai Rp 100 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




