Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara, Mantan Napi di Makassar Tusuk Leher Rekannya
Sabtu, 6 Januari 2024 | 19:56 WIB
Makassar, Beritasatu.com - Mantan napi kasus narkoba menusuk leher rekannya menggunakan pisau dapur bergagang warna merah muda di Makassar. Pelaku yang baru dua bulan bebas dari penjara, jengkel terhadap korban karena dianggap sombong dan gaduh saat berpesta miras.
Pelaku bernama Jaya alias Bullung (25) kini telah ditangkap di Mapolsek Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Korban Ibrahim Jojo (25) masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Ibnu Sina, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, setelah menjalani operasi.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Joko Pamungkas dalam keterangannya pada Sabtu (6/1/2024) mengatakan, aksi penikaman terjadi saat pelaku dan korban berpesta miras pada malam pergantian tahun di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel.
"Korban mengalami luka tikaman. Terdapat luka pada bagian leher sebelah kiri dan dilakukan dengan tindakan medis berupa operasi," ujarnya.
Pelaku yang baru dua bulan menghirup udara segar setelah bebas dari Lapas Kabupaten Maros, Sulsel, terkait kasus penyalahgunaan narkotika membawa pisau dapur untuk jaga diri ke lokasi pesta miras.
"Sebelumnya pelaku adalah mantan narapidana kasus narkoba," bebernya.
Saat menenggak miras, pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang dianggapnya angkuh.
"Motifnya sakit hati karena selama dia minum, perilakunya sombong dan bertingkah menjengkelkan," ungkapnya.
Kemudian pada saat korban keluar menerima panggilan telepon, pelaku mengikuti dari belakang langsung menusuk leher sebelah kiri korban. Melihat korbannya jatuh tersungkur dan mengeluarkan darah, pelaku lalu kabur melarikan diri.
"Pelaku mengikuti korban ke pinggir jalan dengan tiba-tiba menyerang menggunakan pisau mengenai leher korban. Langsung melarikan diri menggunakan kendaraan sepeda motor," tuturnya.
Setelah kasus penusukan itu, Resmob Polsek Panakkukang melakukan serangkaian penyelidikan dan selang beberapa hari dapat meringkus pelaku di persembunyiannya di Jalan Kandea, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulsel. Pelaku diamankan bersama barang bukti sebilah pisau dapur.
"Bersembunyi dari kejaran polisi dan pada akhirnya setelah beberapa hari kemudian berhasil ditangkap oleh Unit Polsek Panakkukang," terangnya.
Saat ini pelaku tengah menjalani penahanan di Polsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Disangkakan Pasal 351 ayat (2) hukuman penjara lima tahun," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




