LPDB Gandeng Kejari Kota Sukabumi Awasi Dana Bergulir
Selasa, 9 Februari 2021 | 22:36 WIB
Sukabumi, Beritasatu.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dalam melakukan bimbingan teknis dan pengawasan dana bergulir.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara LPDB-KUMKM dan Kejari Kota Sukabumi dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (8/2/2021).
Menurut Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM Jarot Wahyu Wibowo, kerja sama ini bertujuan untuk menyukseskan penyaluran dana bergulir kepada koperasi di masa pandemi Covid-19.
Sebagai lembaga pemerintah, LPDB-KUMKM diamanatkan menyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tahun ini, pihaknya menargetkan Rp1,6 triliun dana bergulir ke koperasi.
"Khusus di kota Sukabumi, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp29,500 miliar sejak tahun 2008 sebanyak 8 mitra. Di 2020, ada 1 mitra LPDB-KUMKM di Kota Sukabumi yang mendapatkan dana PEN dengan skema pembiayaan syariah," kata Jarot, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya di Sukabumi, Senin (8/2/2021).
Menurut Jarot, Kota Sukabumi memiliki potensi besar dari sisi industrinya, mulai dari sektor pertanian, pariwisata hingga ekonomi kreatif. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama yang baik dari segi pengawasan oleh kejari.
Jarot berharap kerja sama ini bisa membantu mempercepat penyerapan masyarakat Kota Sukabumi. Serta adanya pemanfaatan secara optimal oleh mitra koperasi sehingga berdampak langsung terhadap pemulihan ekonomi.
"Yang ketiga, kami ingin dana bergulir ini ada kepastian pengembalian dari mitra LPDB-KUMKM," imbuhnya.
Ia juga berharap para stakeholder seperti kejari maupun dinas kota sebagai pelaksana lokal dapat mendampingi mitra saat penyerapan dana bergulir.
"Jadi, nanti kami harap, ada bimbingan teknis sebelum proses pencairan kepada calon mitra binaan bersama Kejari Kota Sukabumi. Dan setelah pencairan, ada pendampingan, pembinaan dan pengawasan bersama-sama," harap Jarot.
Kepala Kejari Kota Sukabumi Mustaming menegaskan, layaknya sebagai dana bergulir, dana ini harus dikembalikan sesuai aturannya. Untuk itu, diperlukan bimbingan dan pengetahuan kepada calon mitra binaan koperasi.
"Ada kriteria calon koperasi yang diberikan dana bergulir yaitu harus sehat. Koperasi harus mampu memenuhi persyaratan itu. Untuk menentukan, harus ada tim penilai baik dari LPDB-KUMKM maupun Kejari. Namun kadang kala yang terjadi di lapangan, syarat itu dianggap enteng dan lalai, padahal persyaratan utama bisa mengarah ke pidana," tegasnya.
"Untuk itu sejak awal kerja sama Kejari dan LPDB-KUMKM, harus ditegaskan proses awal sampai akhir dana bergulir itu diberikan," katanya.
Mustaming mengingatkan, penyempurnaan data-data koperasi harus dipenuhi secara benar. Karena kesalahan pada data bisa juga berujung pidana korupsi meski tak ada unsur kerugian negara.
"Apalagi kalau sampai ada kerugian negara, wah, bisa nambah lagi pasalnya," tegas Mustaming.
Ia pun berharap tidak ada koperasi di Kota Sukabumi yang lalai dalam melakukan persyaratan dana bergulir. Dengan ini, dana bergulir bisa dimanfaatkan secara benar dan mendorong kesejahteraan masyarakat maupun ekonomi setempat.
Hingga kini, LPDB-KUMKM telah menjalin kerja sama dengan 10 kota di Indonesia. Tahun ini, LPDB-KUMKM berkomitmen untuk menggandeng 30 kejari di seluruh wilayah Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




