Ditemukan Vaksinasi Ilegal di Medan, Satgas Minta Pemda Perketat Pengawasan
Senin, 24 Mei 2021 | 12:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Koordinasi Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memperketat pengawasan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian pelaksanaan vaksinasi ilegal seperti yang terjadi di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Kejadian ini dapat menjadi pemantik bagi daerah lainnya untuk turut serta mengawasi pelaksanaan vaksinasi yang terdaftar resmi demi keamanan masyarakat. Khususnya Dinas kesehatan di seluruh daerah di Indonesia sebagai perpanjangan tangan pelaksana vaksinasi terpusat," kata Wiku saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (24/5/2021).
Sebagaimana diketahui, sejumlah oknum tenaga kesehatan (nakes) secara ilegal menggunakan vaksin Sinovac jatah petugas dan warga binaan Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Medan untuk vaksinasi umum dengan mengenakan tarif Rp 250.000 per orang.
Wiku pun mengapresiasi pihak yang turut mendalami dan menemukan sindikat oknum pelaksana vaksinasi ilegal ini.
"Kita harus mengapresiasi pihak yang turut serta mendalami dan akhirnya menemukan sindikat oknum pelaksana vaksinasi ilegal," ucapnya.
Wiku juga menuturkan, kejadian tersebut dapat menjadi alarm bagi masyarakat untuk bisa selektif memilih penyelenggara vaksinasi yang dapat dipercaya.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, setelah vaksin Covid-19 didistribusikan hingga ke pemda, maka pengawasan terkait penggunaan vaksin menjadi tanggung jawab pemda dan Dinkes.
"Kalau pengawasan sudah di level pemda karena setiap izin pengeluaran vaksin itu di Dinkes berdasarkan usulan instansi," kata Nadia saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (23/5/2021).
Nadia menyebut, jika pengawasan penggunaan masih menjadi tanggung jawab Kemkes, tentu terlalu jauh. Pengawasan dilakukan oleh dinas kesehatan ini menjadi sudah diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) dan aturan pengeluaran vaksin.
Sementara Kemkes, lanjut Nadia, menerima laporan yang diinformasikan oleh Dinkes. Laporan tersebut dipublikasi pada pada laman Kemkes, yakni https://www.kemkes.go.id/ bagian dashboard vaksin.
"Jadi sangat tergantung pada dinas kesehatan yang menjadi penanggungjawab terhadap data yang dilaporkan," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




