Berita Perhapi Terbaru Hari Ini
Indonesia Perlu Atur Produksi Tambang agar Bisa Kontrol Suplai dan Permintaan Global
Hilirisasi Indonesia sudah berjalan cukup baik. Hal yang perlu diperhatikan produktivitas seimbang supaya tidak membuat pasokan berlebih secara global.
EKONOMI
27 Sep 2024 | 05:41 WIB
Ahli Pertambangan Nilai Hilirisasi Sukses pada Komoditas Nikel
Perhapi menilai kebijakan hilirisasi di Indonesia cukup konsisten sehingga mampu menghentikan ekspor bahan mentah (raw material) atau ore, khususnya komoditas nikel.
EKONOMI
27 Sep 2024 | 05:04 WIB
Perhapi: Kemenperin Perlu Tambah Industri Turunan untuk Komoditas Tambang
Perhapi mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) perlu menambah industri turunan untuk komoditas tambang.
EKONOMI
26 Sep 2024 | 23:56 WIB
Ancaman PHK Pekerja Batu Bara Tidak Signifikan dalam Waktu Dekat
Hingga saat ini belum ada indikasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan ribu karyawan di sektor pertambangan batu bara akibat imbas dari transisi energi bersih atau terbarukan.
EKONOMI
21 Jan 2024 | 14:34 WIB
Perhapi: Putus Rantai Pasok Solusi Berantas Tambang Ilegal
Setiap kegiatan usaha Peti selalu melibatkan mata rantai.
EKONOMI
19 Aug 2019 | 14:19 WIB
Perhapi Apresiasi Penertiban Illegal Mining di Maluku
Kegiatan yang tidak menjalankan asas good mining practices merusak citra industri pertambangan di Indonesia.
EKONOMI
19 Okt 2018 | 15:50 WIB
Perhapi usul BUMN Khusus dalam revisi UU Minerba
BUMN ini bakal menerbitkan izin bagi perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia.\n\n
EKONOMI
14 Sep 2015 | 18:45 WIB
Amandemen KK dan PKP2B Tidak Terpengaruh Revisi UU Minerba
Dari 107 perusahaan pertambangan di tanah air, hanya 84 yang menandatangani MoU amandemen kontrak.
EKONOMI
3 Jun 2015 | 16:05 WIB
Perhapi: BUMN Tidak Berwenang Terbitkan Izin Pertambangan
BUMN merupakan pelaku usaha. Dengan begitu tidak bisa sebagai pembuat kebijakan alias berwenang dalam menerbitkan izin usaha pertambangan.
EKONOMI
3 Jun 2015 | 13:56 WIB
Proyek Listrik 35.000 MW Tekan 50% Ekspor Batu Bara
\"Program listrik 35.000 MW yang mayoritas memakai PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) dan membutuhkan 150 juta ton batu bara.\"
EKONOMI
24 Mei 2015 | 15:39 WIB
Paradigma Pengelolaan Batubara Pemerintah Dianggap Salah
Selama ini batubara hanya dijadikan sebagai komoditi penerimaan negara.
EKONOMI
24 Mei 2015 | 15:24 WIB
Perhapi Minta Dirjen Minerba Bentuk Tim Khusus Percepat Amendemen KK
Dari 34 KK dan 73 PKP2B, baru satu perusahaan yang menandatangani amendemen KK yakni PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
EKONOMI
11 Mei 2015 | 12:59 WIB
Perhapi: Jokowi Langgar Konstitusi Jika Buka Kembali Ekspor Bauksit
Pasalnya, UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) melarang kegiatan ekspor mineral mentah.
EKONOMI
24 Mar 2015 | 16:12 WIB
Ekspor Bauksit Tak Relevan Bantu Pendanaan Pembangunan "Smelter"
Keuntungan ekspor bauksit tidak cukup menutupi kekurangan dana smelter yang terhenti pembangunannya.
EKONOMI
24 Mar 2015 | 15:07 WIB
Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara Butuh Investasi Besar
Perhapi meminta pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor terkait rencana peningkatan nilai tambah batu bara
EKONOMI
12 Nov 2014 | 15:50 WIB
Ini Kriteria Menteri ESDM Menurut IAGI dan Perhapi
Kementerian ESDM bertanggungjawab lima UU yaitu UU Energi, UU Ketenagalistrikan, UU Migas, UU Minerba dan UU Panas Bumi.
EKONOMI
8 Okt 2014 | 17:18 WIB
Relaksasi UU Minerba Dinilai Cukup Dilakukan Selama Tiga Tahun
Pemerintah harus memiliki auditor yang akan memastikan perkembangan proyek pembangunan smelter berjalan tepat waktu
EKONOMI
9 Jan 2014 | 16:46 WIB
PERHAPI Gelar Uji Kompetensi Ahli Tambang
Dihadiri oleh 35 peserta, 20 orang dari PTNNT dan 15 orang dari perusahaan pertambangan di Indonesia.
EKONOMI
27 Feb 2013 | 21:01 WIB
Perhapi Fokus Kembangkan SDM dan Menjadi Opinion Maker
Menjadikan Perhapi sebagai organisasi yang dapat membentuk ahli pertambangan yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
EKONOMI
28 Jan 2013 | 19:42 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




