ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perhapi: Jokowi Langgar Konstitusi Jika Buka Kembali Ekspor Bauksit

Selasa, 24 Maret 2015 | 16:12 WIB
RP
WP
Penulis: Rangga Prakoso | Editor: WBP
Penambangan bauksit (Ilustrasi)
Penambangan bauksit (Ilustrasi) (Antara)

Jakarta - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa melanggar konstitusi apabila mengizinkan kegiatan ekspor bauksit.

Pasalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), melarang kegiatan ekspor mineral mentah.

Ketua Working Grup Kebijakan Pertambangan Perhapi, Budi Santoso mengatakan komoditas bauksit yang diizinkan ekspor hanya produk hasil pemurnian. Dia bilang bauksit tidak memiliki produk olahan. "Pemerintah bisa melanggar konstitusi apabila benar rencana Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengizinkan ekspor bagi perusahaan smelter bauksit (yang terhenti pembangunannya)," kata Budi di Jakarta, Selasa (24/03).

Budi menerangkan pengusaha smelter mengklaim adanya produk bauksit olahan yang disebut wash bauxite. Namun menurutnya, produk tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai hasil olahan mengingat hanya melewati proses sederhana tanpa menghasilkan peningkatan nilai tambah mineral. Padahal, UU Minerba mengamanatkan adanya peningkatan nilai tambah melalui smelter.

ADVERTISEMENT

"Washing secara konsep termasuk proses, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai peningkatan nilai tambah, karena kadar bauksitnya saja yang meningkat dan harganya memang meningkat tetapi linier terhadap kandungan bauksitnya," ujarnya.

Dia mencontohkan, sebelum washing, kadar bauksit 2 persen dan harganya sekitar US$ 10 per ton. Pasca-washing, kadarnya naik menjadi 15 persen dengan harga US$ 23 dolar per ton. "Kenaikan harga sama dengan kenaikan kadarnya. Ini sama dengan. Bukan nilai tambah. Tapi menyiasati aturan," tegasnya.

Ketua Tim Nasional Percepatan Pembangunan Smelter Kementerian ESDM Said Didu sebelumnya menuturkan hanya bauksit hasil olahan yang diizinkan ekspor. Untuk memuluskan rencana itu, diperlukan revisi lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Pasalnya, dalam lampiran itu memuat ketentuan jenis komoditas mineral yang diizinkan ekspor. Untuk komoditas bauksit hanya produk hasil pemurnian yang diizinkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon