Wartawan Dilarang Liputan Arus Mudik di Area Stasiun Rangkasbitung
Minggu, 15 Maret 2026 | 17:02 WIB
Rangkasbitung, Beritasatu.com – Sejumlah wartawan dari berbagai media nasional dan daerah dilarang melakukan peliputan arus mudik di area luar Stasiun Ultimate Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (15/3/2026). Larangan tersebut disampaikan oleh petugas keamanan stasiun kepada jurnalis yang sedang memantau mobilitas penumpang kereta.
Peristiwa itu terjadi saat wartawan dari Beritasatu.com, Tribun Banten, dan Banten Raya melakukan pemantauan arus mudik di area luar stasiun. Lokasi tersebut merupakan titik pergerakan penumpang, terutama di akses keluar masuk melalui pintu gate tiket otomatis, area reader gate penumpang, serta area tunggu nonperon.
Seorang petugas keamanan stasiun bernama Forry menghentikan aktivitas peliputan dan menyampaikan wartawan tidak diperbolehkan melakukan liputan tanpa surat izin resmi dari pihak manajemen stasiun.
"Untuk area sini juga sama enggak boleh, ada prosedurnya. Kalau mau liputan harus ada surat izin dulu," ujar Forry kepada wartawan di lokasi.
Ia menjelaskan, izin peliputan harus diajukan terlebih dahulu kepada pejabat internal stasiun, seperti kepala stasiun (KS) atau wakil kepala stasiun.
"Kalau mau liputan harus ada surat izinnya. Minta ke Pak KS atau Pak Wakil dulu baru boleh," kata dia.
Menurut Forry, larangan tersebut merupakan instruksi langsung dari kepala stasiun Rangkasbitung. Ia mengaku petugas keamanan sempat mendapat teguran setelah pimpinan stasiun mengetahui adanya aktivitas peliputan media di area tersebut.
"Kita ditegur sama kepala stasiun tadi. Katanya kalau ada media liputan harus ada surat izinnya," ujarnya.
Padahal, para wartawan menegaskan mereka tidak memasuki area dalam stasiun maupun fasilitas operasional yang bersifat terbatas. Pemantauan dilakukan di area luar yang juga digunakan oleh masyarakat umum.
"Kita juga tidak masuk ke dalam stasiun. Sama seperti penumpang yang berada di luar area," ujar Misbah, wartawan Tribun Banten yang berada di lokasi.
Sejumlah jurnalis juga menyebut kebijakan tersebut berbeda dengan praktik sebelumnya. Mereka mengaku masih dapat melakukan peliputan di lokasi yang sama sehari sebelumnya tanpa adanya pembatasan dari pihak keamanan.
"Baru kemarin kami masih bisa liputan di area sini. Bahkan petugas sebelumnya hanya mengingatkan agar tidak mengganggu lalu lintas penumpang," kata Aldi, wartawan Banten Raya.
Perubahan kebijakan yang terjadi secara tiba-tiba ini memunculkan pertanyaan di kalangan jurnalis. Pasalnya, peliputan dilakukan untuk memantau arus mudik yang menjadi kepentingan publik menjelang periode libur panjang.
Pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik di ruang publik juga dinilai berpotensi menghambat akses informasi masyarakat terkait kondisi transportasi dan pergerakan penumpang di salah satu stasiun penting di wilayah selatan Banten tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Stasiun Rangkasbitung belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan maupun dasar kebijakan pembatasan peliputan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!
Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




