2023, Tak Ada Lagi Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden
Minggu, 18 Desember 2022 | 21:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden tidak boleh ada lagi di Tahun 2023. Wacana tersebut telah menciptakan kegaduhan selama ini yang mengganggu jalannya pemerintahan, persiapan pemilu Serentak 2024 serta upaya elemen bangsa dalam penanganan dan pemulihan pasca pandemi Covid-19.
Hal ini menjadi kesimpulan dari diskusi publik bertajuk 'Ngopi dari Sebrang Istana: Merangkum 2022, Menyambut 2023', di The Akmani Hotel, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2022). Acara tersebut dihadiri sejumlah narasumber, yakni Ketua Institut Harkat Negeri, Sudirman Said, Pengamat Politik Siti Zuhro, Pengamat Ekonomi Ninasapti Triaswati, Pengamat Hukum/Pegiat HAM Asfinawati, Deputi Baznas Arifin Purwakananta dan artis Ronal Surapradja.
Ketua Institut Harkat Negeri, Sudirman Said mengatakan, masyarakat Indonesia tidak bodoh. Karena itu, Sudirman mengingatkan segelintir elite politik jangan terus mengucapkan ide-ide tak etis di depan publik dengan mengatasnamakan menjunjung tinggi demokrasi. Pasalnya, wacana penambahan masa jabatan presiden tidak pernah dibahas di akar rumput.
"Ketua MPR bicara soal tiga periode, dengan alasan untuk memancing ide. Apa boleh secara hukum? boleh. Tetapi apakah patut diucapkan oleh pemimpin lembaga tinggi negara? Seharusnya, tidak," ujar Sudirman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




