ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Respons Denny Indrayana, Pakar: Pemakzulan Presiden Tidak Mudah

Penulis: Yustinus Paat | Editor: DIN
Rabu, 7 Juni 2023 | 22:49 WIB
Denny Indrayana
Denny Indrayana (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid merespons surat Denny Indrayana kepada DPR terkait permintaan dilakukan impeachment atau pemakzulan terhadap presiden Joko Widodo karena dinilai bakal tidak netral di Pemilu Serentak 2024. Menurut Fahri, pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak mudah.

"Secara politis saya berpendapat not easy and complicated (usulan pemakzulan terhadap presiden)," ujar Fahri dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Menurut Fahri, permintaan Denny Indrayana dapat dilihat sebagai sebuah aspirasi politik kepada DPR yang memiliki kewenangan konstitusional melakukan pemakzulan. Hal ini sesuai dengan amanat yang diatur dalam Pasal 7A UUD NRI tahun 1945 yang menyebutkan, 'Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden'.

ADVERTISEMENT

"Tentunya DPR jika berkehendak untuk melakukan pemakzulan kepada presiden dan/atau wakil presiden, pastinya dengan mendasari serta berpijak pada kewenagan konstitusional berupa melakukan pengawasan dengan mengunakan beberapa instrumen haknya, diantaranya adalah hak angket atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki potensi pelanggaran konstitusi tersebut," kata Fahri.

Jika terbukti ada fakta-fakta yuridis terkait dugaan pelanggaran hukum, maka tentu dapat dilakukan proses impeachment dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa, 'usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden'.

Fahri mengatakan impeachment kepada presiden pada hakikatnya tidak mudah dan very complicated dengan melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi (MK) serta MPR. Menurut dia, secara akademik dapat dikatakan bahwa pemakzulan atau impeachment adalah extraordinary political event di dalam sistem presidensil.

Bagikan

BERITA TERKAIT

Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana

Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana

NASIONAL
Polemik Unbari Jambi Bergulir di Pengadilan, YPJ Tuding Herri Ancam Puluhan Dosen

Polemik Unbari Jambi Bergulir di Pengadilan, YPJ Tuding Herri Ancam Puluhan Dosen

NUSANTARA
Denny Indrayana Dinonaktifkan sebagai Wapres Kongres Advokat Indonesia

Denny Indrayana Dinonaktifkan sebagai Wapres Kongres Advokat Indonesia

NASIONAL
Bareskrim Libatkan Ahli untuk Usut Kasus Denny Indrayana

Bareskrim Libatkan Ahli untuk Usut Kasus Denny Indrayana

NASIONAL
Puan Maharani Tegaskan Jokowi Tidak Cawe-cawe Partai Lain

Puan Maharani Tegaskan Jokowi Tidak Cawe-cawe Partai Lain

BERSATU KAWAL PEMILU
Polling Institute: Publik Tak Percaya Jokowi Cawe-cawe di Deklarasi Golkar-PAN

Polling Institute: Publik Tak Percaya Jokowi Cawe-cawe di Deklarasi Golkar-PAN

BERSATU KAWAL PEMILU

BERITA TERKINI

BMKG Catat 1.492 Hotspot Karhutla di Sumatera, Pekanbaru Mulai Diselimuti Asap

NUSANTARA 5 menit yang lalu
1069501

Karhutla di Dharmasraya, Warga Sesak Nafas

NUSANTARA 9 menit yang lalu
1069500

Oppo Kembangkan AndesGPT, Begini Progresnya

OTOTEKNO 9 menit yang lalu
1069499

2 Oktober Judicial Review UU Cipta Kerja Diputuskan, Massa Partai Buruh Gelar Demo di MK

NASIONAL 10 menit yang lalu
1069498

Terus Merugi, Epic Games PHK 870 Karyawan

OTOTEKNO 13 menit yang lalu
1069497

Juara Sprint MotoGP Jepang, Jorge Martin Cetak Hattrick

SPORT 14 menit yang lalu
1069496

Terungkap! Ini Alasan Putri Ariani Bawakan Lagu Elton John di Final AGT 2023

LIFESTYLE 22 menit yang lalu
1069495

Bocah SD yang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia

NUSANTARA 25 menit yang lalu
1069494

BMKG Palangkaraya Perkirakan Hujan Turun Pertengahan Oktober

NUSANTARA 33 menit yang lalu
1069493

Petrokimia Gresik Tingkatkan Produktivitas Tebu 9,4 Persen di Malang

EKONOMI 41 menit yang lalu
1069492
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT