Respons Denny Indrayana, Pakar: Pemakzulan Presiden Tidak Mudah

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid merespons surat Denny Indrayana kepada DPR terkait permintaan dilakukan impeachment atau pemakzulan terhadap presiden Joko Widodo karena dinilai bakal tidak netral di Pemilu Serentak 2024. Menurut Fahri, pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak mudah.
"Secara politis saya berpendapat not easy and complicated (usulan pemakzulan terhadap presiden)," ujar Fahri dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Menurut Fahri, permintaan Denny Indrayana dapat dilihat sebagai sebuah aspirasi politik kepada DPR yang memiliki kewenangan konstitusional melakukan pemakzulan. Hal ini sesuai dengan amanat yang diatur dalam Pasal 7A UUD NRI tahun 1945 yang menyebutkan, 'Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden'.
"Tentunya DPR jika berkehendak untuk melakukan pemakzulan kepada presiden dan/atau wakil presiden, pastinya dengan mendasari serta berpijak pada kewenagan konstitusional berupa melakukan pengawasan dengan mengunakan beberapa instrumen haknya, diantaranya adalah hak angket atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki potensi pelanggaran konstitusi tersebut," kata Fahri.
Jika terbukti ada fakta-fakta yuridis terkait dugaan pelanggaran hukum, maka tentu dapat dilakukan proses impeachment dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa, 'usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden'.
Fahri mengatakan impeachment kepada presiden pada hakikatnya tidak mudah dan very complicated dengan melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi (MK) serta MPR. Menurut dia, secara akademik dapat dikatakan bahwa pemakzulan atau impeachment adalah extraordinary political event di dalam sistem presidensil.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
BMKG Catat 1.492 Hotspot Karhutla di Sumatera, Pekanbaru Mulai Diselimuti Asap
2 Oktober Judicial Review UU Cipta Kerja Diputuskan, Massa Partai Buruh Gelar Demo di MK
Terungkap! Ini Alasan Putri Ariani Bawakan Lagu Elton John di Final AGT 2023
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin