ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU: Penetapan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Dilakukan pada 20 Maret

Senin, 18 Maret 2024 | 17:31 WIB
HH
R
Penulis: Helmut Timothy Hansel | Editor: RZL
Dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/24), Komisioner KPU RI August Mellaz mengungkap usulan tim paslon agar durasi segmen closing statement diperpanjang menjadi empat menit.
Dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/24), Komisioner KPU RI August Mellaz mengungkap usulan tim paslon agar durasi segmen closing statement diperpanjang menjadi empat menit. (Beritasatu.com/Kowel Joshep)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz, tidak menutup kemungkinan bahwa hasil Pemilu 2024 dapat ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Kemungkinan penetapan hasil pemilu 20 Maret, yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ujar Mellaz di kantor KPU, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Mellaz menjelaskan dari proses rekapitulasi yang sedang berlangsung hingga hari ke-20, KPU sudah mengesahkan 33 dari 38 provinsi di Indonesia. KPU juga menjadwalkan Provinsi Papua Barat Daya dan Jawa Barat untuk mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional pada malam ini.

ADVERTISEMENT

"Tidak hanya itu, KPU akan menyelesaikan tiga provinsi yang belum mengikuti rekapitulasi nasional pada Selasa (19/3/2024) besok. Ketiga provinsi itu adalah Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan," tambahnya.

Mellaz mengungkapkan penetapan hasil Pemilu 2024 akan dibahas dalam rapat pleno. Namun, ia belum dapat memastikan apakah ketika proses rekapitulasi selesai besok, hasilnya akan langsung diumumkan untuk penetapan.

Sementara itu, berdasarkan proses rekapitulasi dari 33 provinsi, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 76.886.902 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 31.118.204 suara, sementara pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 23.461.344 suara.

Ke-33 provinsi yang telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau,

Berikutnya, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Tengah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon