Heru Budi Diusulkan Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta
Jumat, 13 September 2024 | 09:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pimpinan sementara DPRD Jakarta mengatakan Heru Budi Hartono masih berpeluang kembali menjadi penjabat (pj) gubernur Jakarta walau sudah menempati posisi itu selama 2 tahun sejak Oktober 2022.
"Melihat pada aturan bahwa mereka yang sudah menjadi penjabat gubernur bisa mencalonkan lagi," kata Ketua sementara DPRD Jakarta Achmad Yani di gedung DPRD Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/9/2024).
Heru Budi mengemban tugas sebagai pj gubernur Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024. Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan pj gubernur selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
BACA JUGA
Jabatan Heru Budi Hartono Berakhir 17 Oktober, DPRD Gelar Rapat Penentuan Pj Gubernur Jakarta
Setelah 2 tahun, DPRD Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Fraksi di DPRD Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon pj gubernur kepada presiden melalui Kemendagri.
Masih merujuk aturan yang sama, disebutkan ada sejumlah syarat bagi aparatur sipil negara (ASN) dapat diangkat sebagai penjabat gubernur, antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Kemudian, menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj gubernur.
Adapun JPT madya adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri, dan jabatan lain yang setara eselon I.
Syarat lainnya, yakni penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir, paling sedikit mempunyai nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
"Kesempatan itu terbuka luas untuk pj gubernur, bukan hanya Pemerintah Provinsi Jakarta, eselon 1, tetapi juga bisa dari luar. Itu bergantung pada usulan masing-masing partai politik. Tinggal nanti tiga nama yang terbesar (terbanyak), dia yang kami usulkan ke Kemendagri," kata Yani.
Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Jakarta periode 2024-2029 Mujiyono berpendapat apabila merujuk syarat, maka setidaknya ada tiga nama yang punya peluang menjabat sebagai pj gubernur DKI, yakni Heru Budi, Sekretaris Daerah Jakarta Joko Agus Setyono, dan Deputi Gubernur Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali.
"Keberadaan penjabat yang nanti kita sepakati untuk diusulkan harus benar-benar qualified," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




