Nusron Wahid Sebut 8 Pegawai BPN Bisa Dijerat Pidana Terkait Pagar Laut di Tangerang
Kamis, 30 Januari 2025 | 23:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, sebanyak delapan pegawai yang dikenai sanksi administrasi terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, berpotensi diproses dan dijerat secara pidana.
Menurutnya, jika ditemukan adanya unsur menerima suap atau memalsukan dokumen pertanahan, maka delapan pegawai tersebut bisa dijerat dengan hukuman pidana.
"Tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pemohon merupakan dokumen yang tidak benar, seperti dokumen palsu. Misal dokumen palsu atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana di ranah pidana adalah pemalsuan dokumen," ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada awak media di gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Hanya saja, kata Nusron, delapan pegawai tersebut baru dikenakan sanksi administrasi seperti pencopotan dari jabatan. Pasalnya, produk yang diterbitkan adalah keputusan tata usaha negara atau KTUN.
"Delapan orang ini terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang kami anggap tidak dilakukan secara hati-hati. Dari aspek dokumen yuridis dan prosedur, semuanya memang terpenuhi. Setelah dicek ke fakta materiel, ternyata bidang tanah tersebut sudah tidak ada," ucapnya.
Lebih lanjut, Nusron mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pidana dalam kasus pagar laut.
"Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu (unsur pidana) kalau di internal kita. Namun, kalau masalah suap dan tindak pidana yang lain, kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian, itu kewenangan APH (aparat penegak hukum) bisa di polisi, bisa di kejaksaan dan mereka APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan untuk proses sampai ke sana," tutupnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkapkan, pihaknya telah memproses pemecatan terhadap enam pegawai ATR/BPN di daerah sebagai buntut dari kasus pagar Laut di Tangerang, Banten.
Selain itu, kata Nusron, pihaknya juga memberikan sanksi berat terhadap dua pegawai lainnya. Hanya saja, Nusron tak merinci sanksi berat yang dimaksud.
"Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ujar Nusron Wahid saat menyampaikan paparan dalam rapat Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron menyebutkan, delapan pegawai yang mendapatkan sanksi sebagai buntut dari kasus pagar laut Tangerang. Mereka adalah JS selaku kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu, SH selaku eks kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran, ET selaku eks kepala seksi survei dan pemetaan, WS sebagai ketua panitia A, YS sebagai ketua panitia A, NS sebagai panitia A, LM selaku eks kepala survei dan pemetaan setelah ET, dan KA sebagai eks Plt kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran.
"Ini delapan orang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat, tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," tandas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut delapan pejabat ada indikasi terkena pidana dalam kasus pagar laut Tangerang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




