ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

5 Pelajar Begal Sopir Truk di Penjaringan dan Aniaya Lansia

Jumat, 8 Agustus 2025 | 21:56 WIB
YT
SL
Penulis: Yohannes Tohap Hotman Tobing | Editor: LES
Sopir truk korban pembegalan pelajar memberi keterangan kepada polisi.
Sopir truk korban pembegalan pelajar memberi keterangan kepada polisi. (Beritasatu.com/Yohannes Tohap)

Jakarta, Beritasatu.com — Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap lima remaja berstatus pelajar yang terlibat aksi pembegalan terhadap seorang sopir truk ekspedisi di lampu merah Jalan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea menjelaskan bahwa para pelaku tidak hanya merampas barang korban, tetapi juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang diketahui telah lanjut usia.

“Korban bernama Oman (67) mengalami luka di kepala dan dagu akibat dipukul oleh para pelaku. Selain itu, kaca depan truk juga pecah akibat serangan mereka,” kata Sampson, Jumat (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

kelima pelaku yang diamankan berinisial ARM (16), GA (16), MAB (15), JH (18), dan satu lagi tidak disebutkan identitasnya. Mereka mengadang truk korban yang tengah melaju menuju gerbang masuk Tol Gedong Panjang. Para pelaku memecahkan kaca kendaraan, memukul korban, dan merampas ponsel serta uang tunai milik korban.

“Awalnya mereka berencana untuk tawuran. Namun karena jalanan sepi dan melihat ada truk melintas, mereka mengubah rencana menjadi aksi pembegalan,” ungkap Sampson.

Dalam aksi tersebut, para pelaku datang dengan berjalan kaki. Mereka memarkir sepeda motornya di lokasi berbeda agar tidak menarik perhatian warga. Saat korban melintas, pelaku langsung mengadang dan membuntuti truk hingga mendekati gerbang tol.

“Mereka merampas satu unit ponsel OPPO A16 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 400.000,” tambahnya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku di kawasan padat penduduk Rawa Bebek dan Muara Baru, Penjaringan. Para pelaku diketahui berbagi peran dalam aksi tersebut, mulai dari membawa celurit, merusak kaca, hingga memukul korban.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon