Pabrik Ekstasi Rumahan di Kedoya Digerebek, 6 Tersangka Ditahan
Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil membongkar sebuah pabrik ekstasi rumahan di kawasan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, enam tersangka berhasil diamankan beserta ribuan pil ekstasi dan berbagai peralatan produksi.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menangkap seorang kurir berinisial IS di Sawah Besar pada 12 Oktober 2025. IS diketahui tengah mengirim bahan baku utama narkoba jenis MDMA kepada seseorang berinisial PR di kawasan Pesing, Jakarta Barat.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap IS, polisi melakukan pengembangan dan menemukan pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di rumah dua lantai di Kedoya Utara. Saat digerebek, keenam tersangka sedang memproduksi pil ekstasi di lantai dua rumah tersebut.
“Dari lokasi, kami amankan enam orang pelaku yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam proses produksi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Keenam tersangka tersebut adalah, PM (kepala produksi), TM (pengendali proses), MAF (pencampur bahan/mixer), MAN dan MA (mekanik serta pengemas), dan AA (membantu proses pengemasan).
Dari penggerebekan, polisi mengamankan 3.232 butir pil ekstasi, 4,1 kilogram bahan adonan, 40 kilogram bahan pencampur, 2 unit mesin pencetak narkob, 1 mesin pencampur, alkohol, dan timbangan digital.
“Seluruh pelaku kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” tambah Kombes Susatyo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113, 114, 112, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




