Jalani Pemeriksaan, 2 Tersangka Penembak Laskar FPI Masih Berstatus Polisi Aktif
Rabu, 14 April 2021 | 21:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dua orang oknum anggota Polri yang jadi tersangka dalam kasus penembakan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) di tol Cikampek masih aktif berdinas.
"Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (14/4/2021).
Saat ditanya apakah kedua orang itu bakal dibebaskan tugaskan, Ramadhan mengatakan sampai saat ini mereka, yang tak diungkap identitasnya, masih menjalani proses pemeriksaan.
"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri itu diberhentikan. Sementara posisinya (keduanya) dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan. Jadi yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang. Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," tambahnya.
Seperti diberitakan sebenarnya ada tiga tersangka dalam kasus ini. Namun Ipda Elwira Priyadi Zendrato telah tewas karena kecelakaan pada 3 Januari 2021 lalu.
Status kasus penembakan laskar FPI ini memang telah dinaikkan menjadi penyidikan.
Hal ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM. Polri menjamin akan menyelesaikan perkara ini secara profesional transparan dan akuntabel.
Ketiga oknum penyidik Polda Metro Jaya itu diduga kuat membunuh 4, dari 6, anggota laskar FPI yang awalnya ditangkap dalam keadaan hidup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




