ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jam Malam di RT Zona Merah, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Rabu, 21 April 2021 | 23:19 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Warga berkendara di kawasan zona merah Covid-19 pemukiman padat penduduk, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa 9 Februari 2021.
Warga berkendara di kawasan zona merah Covid-19 pemukiman padat penduduk, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa 9 Februari 2021. (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan pihaknya menerapkan jam malam untuk RT yang masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19 agar RT-RT tersebut bisa maksimal dalam upaya pengendalian Covid-19 di wilayahnya. Pembatasan keluar masuk RT zona merah hingga pukul 20.00 WIB merupakan salah satu upaya pengendalian Covid-19

"Di RT-RT yang masuk di kategori zona merah tidak diperkenankan untuk berkeliaran, kerumunan keluar ke rumah, mohon diperhatikan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 bisa terus diturunkan bahkan dihentikan, perlu ada terobosan-terobosan selain terus meningkatkan vaksinasi yang terus bertambah. Kemudian upaya-upaya 3M, 3T dan lain-lain juga kita sekarang memberlakukan jam malam sampai jam 8 malam untuk khusus di RT-RT yang zona merah," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Pengawasannya kata Riza, menjadi tanggung jawab dari petugas RT dan Satgas Covid-19 tingkat RT. Mereka, tutur Riza, akan mendetailkan bentuk penerapan jam malam di RT jika sudah masuk kategori zona merah. Misalnya, kata Riza, menutup portal-portal di jalan masuk kampung jika sudah Pukul 20.00 WIB.

"Setiap jalan kan ada portal-portal, nanti ditutup dengan RT setempat, pihak keamanan setempat masyarakat setempat. Jadi komunikasinya sudah ada di situ Satgas Covid-19 tingkat RT nanti yang mengatur, pengaturannya lebih lanjut detailnya rinciannya, supaya kita bisa memastikan sesuai dengan arahan Presiden, PPKM mikro itu sampai ke tingkat komunitas terkecil yaitu di tingkat RT," tandas Riza.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis mikro tingkat Rukun Tetangga. Ingub ini ditekan Anies pada 19 April 2021 lalu. Salah satu yang diatur dalam Ingub ini adalah penerapan jam malam di lingkungan RT yang masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19. Pergerakan keluar masuk RT Zona merah dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," tulis Anies dalam Ingub tersebut terkait pengendalian di RT zona merah.

Selain itu, pengendalian lain di RT Zona merah adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat dan membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat.

"Menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," ungkap Anies.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Car Free Day Perdana di Rasuna Said Kuningan

Car Free Day Perdana di Rasuna Said Kuningan

MULTIMEDIA
Monas Tetap Ramai di H+6 Lebaran

Monas Tetap Ramai di H+6 Lebaran

MULTIMEDIA
Tiang Monorel Terbengkalai di Kuningan Mulai Dibongkar

Tiang Monorel Terbengkalai di Kuningan Mulai Dibongkar

MULTIMEDIA
Popnas 2025: Jabar Sapu Bersih Emas Voli Putra dan Putri

Popnas 2025: Jabar Sapu Bersih Emas Voli Putra dan Putri

SPORT
BNPT: Jakarta Jadi Barometer Nasional Kewaspadaan Terorisme

BNPT: Jakarta Jadi Barometer Nasional Kewaspadaan Terorisme

NASIONAL
Kontingen Jabar Pimpin Medali PON Bela Diri 2025 di Kudus

Kontingen Jabar Pimpin Medali PON Bela Diri 2025 di Kudus

SPORT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon