Ahli Kesehatan Sebut Rizieq Syihab Dapatkan Sanksi Ganda
Senin, 17 Mei 2021 | 17:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ahli kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta, M Luthfi Hakim, menyatakan, terdakwa Rizieq Syihab mendapatkan sanksi ganda.
Rizieq Syihab telah membayar pelanggaran protokol kesehatan Rp 50 juta dan kini menjalani proses pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Kalau dia (Rizieq Syihab) memperoleh sanksi lagi, dia mempunyai double sanksi," kata M Luthfi Hakim dalam sidang dengan terdakwa Rizieq Syihab di PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Dalam sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Luthfi Hakim menjelaskan, upaya yang dilakukan pemerintah seperti karantina bertujuan membatasi agar seseorang tidak bergaul dengan orang lain.
"Karantina rumah (dilakukan) di rumah, karantina isolasi seharusnya di rumah sakit lalu karantina wilayah di RT, RW, terkait dengan Covid-19 ini tidak ada karantina wilayah, tetapi menerapkan PSBB," katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menjerat Rizieq Syihab dengan UU Karantina Kesehatan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




