PPKM Mikro: Ancol, TMII dan Tempat Wisata Lain Tutup Hingga 5 Juli
Rabu, 23 Juni 2021 | 17:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat di sektor usaha pariwisata untuk menindaklanjuti perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama 14 (empat belas) hari sejak 22 Juni-5 Juli 2021.
Aturan pembatasan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Sektor Usaha Pariwista. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.
Dalam keputusan tersebut, sejumlah usaha pariwisata ditutup atau tidak beroperasi mulai Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), saran olahraga, bioskop hingga arena permainan anak.
Usaha pariwisata yang ditutup hingga 5 Juli mendatang:
1. Kawasan Pariwisata atau tempat rekreasi (Ancol, TMII dan lain-lain)
2. Museum atau galeri
3. Wisata tirta: olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai
4. Pusat kesegaran jasmani, gym, fitness center
5. Meeting, seminar, workshop di hotel atau gedung
6. Salon, barbershop
7. Golf/driving range
8. Pemutaran film, bioskop
9. Bowling, billiard, seluncur
10. Waterpark
11. Gelanggang dan kolam renang
12. Arena permainan anak
Usaha pariwisatas yang masih beroperasi:
1. Penyedian jasa akomodasi
- beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
2. Restoran, kafe dan tempat makan
- kapasitas pengunjug maksimal 25 persen
- dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
- dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- live music (musik hidup) tidak boleh beroperasi
- kegiatan operasional rumah minun/bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib ditutup
- dilarang menjual pelayanan Shisha
3. Akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
- maksimal pengunjung yang hadir 30 orang
- waktu operasional: 06.00-20.00 WIB
4. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung
- kapasitas maksimal pengunjung 25 persen
- dilarang menyajikan hidangan makan di tempat
- waktu operasional: 06.00-20.00 WIB.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




