Aprindo: Lebih Baik Pajaki Barang Impor daripada Dibatasi Minimal Rp 1,5 Juta
Selasa, 1 Agustus 2023 | 10:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah berencana melarang penjualan barang impor di bawah nilai Rp 1,5 juta yang dijual di marketplace. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengusulkan agar impor barang tersebut dikenakan pajak saja.
"Apakah bisa dibandingkan, membuat peraturan dilarang di bawah Rp 1,5 juta, atau lebih baik dikenakan pajak? Itu (pajak) berarti kan memberikan pemasukan," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey kepada Beritasatu.com di acara Investor Daily Round Table di Senayan, Senin (31/7/2023).
Roy mengatakan, nilai pajak setiap barang impor tersebut bisa dikenakan hingga 25%.
"Jadi masih banyak hal yang bisa dilakukan untuk berkaitan langsung dengan peningkatan devisa," ucap Roy.
Roy berpendapat, pajak bagi barang impor yang dijual di e-commerce sudah saatnya diberlakukan. Peraturan pajak e-commerce yang dulu pernah ada sebaiknya diterapkan lagi.
"Kan sudah ada peraturan yang mengatur perpajakan untuk e-commerce (PMK 210/2018), tetapi dicabut, cuma 4 bulan, dan sekarang belum diberlakukan lagi," jelas Roy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




