Wacana Revisi Permendag, MAKI: Negara Berpotensi Rugi Rp 1,5 T
Minggu, 20 Agustus 2023 | 07:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce.
Permendag tersebut saat ini sedang diusulkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) untuk diubah dalam bentuk melarang importasi barang pemesanan sistem online di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan, pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) merupakan pendapatan umum atau revenue generator bagi negara dari sisi pajak.
"Apabila pelarangan ini dilakukan, potensi pendapatan negara dari pajak akan hilang sekitar Rp 1,5 triliun hingga Rp 2,5 triliun per tahun," kata Boyamin, Sabtu (19/8/2023).
Menurut Boyamin, pelarangan tersebut akan berdampak maraknya penyelundupan melalui kapal laut, sehingga akan merugikan negara, dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Tanpa proses resmi seperti crossborder barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan alias penyelundupan. Sebagai gambaran, crossborder berbasis transportasi udara, dan melibatkan ongkos yang tinggi hingga US$ 10 per kilogram dari awal pengangkutan atau firstmile, hingga ke akhir pengangkutan atau lastmile.
Biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual, dan biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual luar negeri.
Pedagang dari luar negeri saat ini cenderung bekerja sama dengan penjual lokal melakukan importasi lewat laut atau sea freight, dan setibanya barang di Indonesia baru dijual di platform lokal dengan harga murah, sehingga justru ini yang mematikan bisnis UMKM.
Pada saat waktu terjadi pembatasan 18 jenis barang pada 2020 oleh Kemenkop UKM, sistem crossborder dan di antara 18 item tersebut termasuk busana muslim. Faktanya, di platform e-commerce lokal barang yang sama masih dijual sampai saat ini dan tidak dilarang.
"Harga jualnya pun jauh lebih murah dari harga crossborder. Ini artinya tanpa crossborder barang itu tetap diimpor karena tingginya permintaan. Bahkan, saat ini harga barang bekas impor itu bisa semakin murah karena dikirim melalui laut, dan tentunya menjadi makin laris," lanjutnya.
Boyamin menilai Kemenkop UKM tergesa-gesa menyimpulkan crossborder merugikan negara dan UMKM. Padahal bisnis ini adalah penopang utama sektor logistik, maskapai penerbangan, pergudangan, kurir, dan pengiriman.
"Logistik di Indonesia saat ini juga menjadi sektor paling tinggi pertumbuhannya. Berdasarkan hasil BPS untuk triwulan I 2023 sebesar 15,93% year on year," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




