APBI: Aparat Hukum Perlu Dilibatkan dalam Kasus Izin Tambang
Jumat, 5 Desember 2014 | 13:40 WIB
Jakarta - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan penyelesaikan carut marut pertambangan membutuhkan tindakan tegas dari penegak hukum. Sertifikasi Clear and Clean (CnC) hanya menimbulkan masalah tambahan.
Ketua Umum APBI, Bob Kamandanu mengatakan permasalahan di sektor tambang seperti tumpang tindih lahan disebabkan oleh oknum pemerintah daerah yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara serampangan. Oleh sebab itu dia memahami upaya pemerintah pusat melimpahkan pengawasan sektor pertambangan ke pemerintah provinsi.
"Pemerintah pusat mengembalikan ke daerah karena mereka yang berbuat salah, kenapa pemerintah pusat yang harus membereskan," kata Bob ditemui usai acara Coffee Morning di Ditjen Minerba, Jakarta, Jumat (05/12).
Bob menuturkan pelimpahan pengawasan itu hanyalah menimbulkan masalah baru. Masih ada pihak yang belum puas dengan penerbitan CnC lantaran dinilai transaksional. Menurutnya upaya penyelesaian terbaik di sektor pertambangan ialah melalui penegakan hukum.
Dikatakannya masalah yang sulit diselesaikan itu terkait tumpang tindih lahan. Pasalnya para pihak merasa benar lantaran mengantongi IUP. Apabila salah satu pihak kemudian diberikan sertifikat CnC oleh pemerintah maka menimbulkan masalah lagi. "Maka dari itu penegakan hukum diperlukan," tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari 10.918 IUP yang ada, hanya 6.042 IUP yang berstatus CnC. Sisanya sebanyak 4.876 IUP masih bermasalah. ESDM menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelesaikan carut marut di sektor pertambangan. Hingga akhir tahun ini KPK masih melakukan upaya pencegahan. Namun di awal 2015 KPK mulai melakukan penindakan terhadap penyelewenangan di sektor pertambangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




