ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aprindo: Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Cegah Impor Ilegal dan Jastip Nakal

Minggu, 24 Maret 2024 | 05:35 WIB
AC
WP
Penulis: Agnes Valentina Christa | Editor: WBP
Ilustrasi aktivitas ekspor dan impor.
Ilustrasi aktivitas ekspor dan impor. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mendukung pembatasan barang bawaan luar negeri sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, untuk mencegah masuknya barang impor ilegal, termasuk oknum para jasa titip (jastip) nakal.  Namun, pembatasan ini jangan sampai mengganggu dan mematikan pelaku usaha resmi atau legal.

“Harapannya permendag ini untuk memberantas yang ilegal, jasa titip ilegal, barang bekas ilegal, atau barang impor ilegal dalam satuan besar dalam kargo atau kontainer,” ungkap Roy kepada Beritasatu.com, Sabtu (23/3/2024).

Roy mengatakan masuknya barang impor ilegal ke Indonesia berpotensi  mengganggu bisnis para pelaku usaha domestik, khususnya  UMKM. Namun, kata dia, Roy mengatakan pemerintah perlu memberi fleksibilitas bagi para pelaku usaha membutuhkan bahan baku atau bahan penolong yang masih diimpor sehingga kegiatan produksinya tidak terganggu. 

ADVERTISEMENT

“Regulasi pembatasan ini jangan sampai mengganggu dan mematikan pelaku usaha resmi atau legal,” kata dia.

Dia menyatakan perlu ada kejelasan bagi beberapa pelaku usaha yang produknya dipasok dari luar negeri.  “Harus ada kepastian, karena barang-barang tersebut menciptakan nilai produktif, dan menciptakan peningkatan konsumsi, kita tahu ekonomi Indonesia masih tergantung dengan konsumsi rumah tangga," kata dia.

Sebagai informasi, aturan pembatasan membawa barang impor telah  ditetapkan sejak 11 Desember 2023. Penetapan ini  bertujuan menata kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post border ke border dan relaksasi (kemudahan) impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). 

Adapun jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya, di antaranya alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, sepatu, telepon seluler, headset, dan komputer tablet. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menteri Maman: Presiden Minta Praktir Merugikan UMKM Ditindak

Menteri Maman: Presiden Minta Praktir Merugikan UMKM Ditindak

EKONOMI
Cegah Penyelundupan, Menkeu Purbaya Sidak Pelabuhan Tanjung Priok

Cegah Penyelundupan, Menkeu Purbaya Sidak Pelabuhan Tanjung Priok

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon