Aprindo: Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Cegah Impor Ilegal dan Jastip Nakal
Minggu, 24 Maret 2024 | 05:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mendukung pembatasan barang bawaan luar negeri sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, untuk mencegah masuknya barang impor ilegal, termasuk oknum para jasa titip (jastip) nakal. Namun, pembatasan ini jangan sampai mengganggu dan mematikan pelaku usaha resmi atau legal.
“Harapannya permendag ini untuk memberantas yang ilegal, jasa titip ilegal, barang bekas ilegal, atau barang impor ilegal dalam satuan besar dalam kargo atau kontainer,” ungkap Roy kepada Beritasatu.com, Sabtu (23/3/2024).
Roy mengatakan masuknya barang impor ilegal ke Indonesia berpotensi mengganggu bisnis para pelaku usaha domestik, khususnya UMKM. Namun, kata dia, Roy mengatakan pemerintah perlu memberi fleksibilitas bagi para pelaku usaha membutuhkan bahan baku atau bahan penolong yang masih diimpor sehingga kegiatan produksinya tidak terganggu.
“Regulasi pembatasan ini jangan sampai mengganggu dan mematikan pelaku usaha resmi atau legal,” kata dia.
Dia menyatakan perlu ada kejelasan bagi beberapa pelaku usaha yang produknya dipasok dari luar negeri. “Harus ada kepastian, karena barang-barang tersebut menciptakan nilai produktif, dan menciptakan peningkatan konsumsi, kita tahu ekonomi Indonesia masih tergantung dengan konsumsi rumah tangga," kata dia.
Sebagai informasi, aturan pembatasan membawa barang impor telah ditetapkan sejak 11 Desember 2023. Penetapan ini bertujuan menata kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post border ke border dan relaksasi (kemudahan) impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
Adapun jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya, di antaranya alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, sepatu, telepon seluler, headset, dan komputer tablet.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




