Asosiasi Minta Ormas Keagamaan yang Kelola Usaha Pertambangan Perhatikan Good Governance
Selasa, 4 Juni 2024 | 17:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menuai pro dan kontra. Menanggapi hal tersebut, asosiasi pertambangan berharap ormas yang akan mengelola pertambangan dapat menerapkan prinsip good corporate governance dan memperhatikan prinsip keberlanjutan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association Hendra Sinadia mengatakan selama ini sudah ada contoh perusahaan-perusahaan pertambangan yang mengedepankan prinsip good governance. Hal tersebut dapat dijadikan acuan bagi badan usaha milik ormas keagamaan yang nantinya akan mengelola usaha tambang.
"Yang kita harapkan adalah nantinya perusahaan-perusahaan yang dimiliki ormas ini memastikan kegiatan mereka ini mematuhi good practice. Sehingga nanti kegiatan penambangan oleh perusahaan yang dimiliki ormas bisa menjadi contoh, 'oh ternyata kegiatan penambangan ini bisa dilakukan secara baik, ya,'" ucap Hendra kepada B-Universe di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Hendra mengakui, saat ini terdapat sentimen negatif di mata masyarkat yang membayangi industri pertambangan. Oleh sebab itu, praktik badan usaha milik ormas yang mematuhi good governance, diharapkan dapat memperbaiki hal tersebut.
"Pola lingkungannya bagus, keselamatan kerjanya terjamin, nah itu yang kita harapkan. Sehingga harapannya ke depan ini image negatif mengenai pertambangan ini bisa menjadi lebih minimal. Karena bagaimanapun kita harus menyadari bahwa kegiatan pertambangan khususnya batu bara ini memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian nasional," tambah Hendra.
Baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Melaui peraturan terbaru, ormas keagamaan memiliki izin untuk mengelola usaha pertambangan selama periode 2024-2029.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




