ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Izin Tambang Ormas, PBNU: Peluang Harus Diambil Selama Halal

Kamis, 6 Juni 2024 | 18:22 WIB
SD
R
Penulis: Sella Rizky Deviani | Editor: RZL
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Gedung PBNU, Kramat, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Gedung PBNU, Kramat, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024. (Beritasatu.com/Sella Rizky)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons positif pemberian izin pengelolaan tambang untuk organisasi masyarakat (ormas). Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa NU akan mengambil kesempatan tersebut selama bisa menjadi sumber pendapatan yang halal bagi ormasnya.

Yahya mengungkapkan bahwa pada Muktamar PBNU ke-34 di Lampung, Presiden Jokowi menyampaikan telah menyediakan konsesi tambang untuk NU. Menurut Yahya, pernyataan presiden tersebut merupakan bentuk kebijakan afirmatif dari pemerintah kepada ormas keagamaan.

"Nah bagaimana NU menyikapi ini? Pertama-tama, saya katakan NU butuh, apa pun yang halal yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi," ujar Yahya Cholil Staquf di Gedung PBNU, Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan pembiayaan suatu organisasi masih membutuhkan intervensi atau bantuan dari pemerintah, terutama dalam pembangunan pondok pesantren. Yahya mencontohkan kondisi di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri.

"Pondok Pesantren Lirboyo Kediri memiliki 43.000 santri dengan infrastruktur terbatas. Satu kamar seluas 3x3 meter digunakan oleh 60-70 santri, sehingga mereka hanya bisa menaruh barang di kamar dan tidur di sembarang tempat, seperti di emperan kelas atau di masjid karena tidak ada fasilitas tidur yang memadai," jelasnya.

Yahya menyambut baik langkah pemerintah dalam memberikan izin kepada ormas, menganggapnya sebagai peluang yang perlu segera diambil.

"Maka ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihatnya sebagai peluang yang harus segera kami ambil karena kami memang membutuhkannya," tegasnya.

PBNU telah mengajukan permohonan untuk mengelola izin tambang tersebut, dan Yahya menyatakan bahwa saat ini permohonan tersebut sedang diproses.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 ini, organisasi kemasyarakatan keagamaan dapat mengelola tambang dengan mendirikan badan usaha. Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.

"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat (1).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon