ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Batas Pinjaman Fintech P2P Lending Naik Menjadi Rp 10 Miliar, Ekonom: Genjot Sektor Produktif

Selasa, 23 Juli 2024 | 06:30 WIB
AF
R
Penulis: Alfida Rizky Febrianna | Editor: RZL
Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk meningkatkan batas maksimum pinjaman online melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending menjadi Rp 10 miliar. Angka itu naik signifikan dari batas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendanaan untuk sektor produktif yang saat ini masih rendah. Pendanaan sektor produktif meliputi pinjaman untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa dan memberikan nilai tambah bagi pendapatan penerima dana. Pinjaman ini penting bagi pelaku usaha yang memerlukan dana untuk modal usaha atau memperbaiki aliran kas perusahaan.

"Perlu adanya kemudahan untuk pinjaman-pinjaman yang bersifat produktif. Data menunjukkan bahwa pinjaman produktif masih sangat rendah, kurang dari separuh pinjaman konsumtif," ungkap Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk David E Sumual kepada Beritasatu.com, Senin (22/7/2024).

ADVERTISEMENT

Menurut catatan OJK per Mei 2024, porsi pendanaan yang disalurkan oleh fintech P2P lending kepada sektor produktif serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) baru mencapai 31,52%.

Selain meningkatkan batas pinjaman online menjadi Rp 10 miliar, David menilai bahwa pemerintah juga perlu memberikan insentif tambahan bagi penyedia jasa fintech P2P lending, pemberi pinjaman (lender), serta penerima pinjaman. Insentif ini bertujuan untuk mendorong pendanaan di sektor produktif.

"Dari sisi penyedia jasa, harus ada kemudahan dalam kredit produktif, dan OJK perlu mempermudah perizinan bagi fintech yang ingin fokus pada sektor kredit produktif. Ini akan memotivasi mereka untuk memberikan kredit modal kerja atau usaha multiguna yang lebih produktif dibandingkan pinjaman konsumtif," kata David.

David juga mengusulkan pemberian insentif pajak kepada pelaku UMKM penerima pinjaman. Misalnya, UMKM yang bekerja sama dengan perusahaan besar bisa diberikan keringanan pajak tertentu, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, lender baik individu maupun institusi yang memberikan pinjaman ke sektor produktif juga dapat diberikan insentif pajak.

"Insentif semacam ini penting untuk mendorong lebih banyak dukungan kepada UMKM dan sektor produktif. Dengan adanya kemudahan dan insentif, diharapkan pendanaan di sektor ini dapat meningkat secara signifikan," pungkas David.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Awasi 8 Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

OJK Awasi 8 Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon