PBNP Minerba Tetap Rp 52,2 Triliun Meski Ada Amendemen 10 PKP2B
Rabu, 5 Agustus 2015 | 14:39 WIB
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan mineral dan batu bara tetap Rp 52,2 triliun. Kendati ada peningkatan penerimaan negara hingga 9 persen setelah penandatanganan amendemen 10 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan meski ada potensi kenaikan penerimaan 9 persen, namun kondisi harga batu bara saat ini terus melemah hingga di level US$ 59 per ton. Selain itu, melambatnya perekonomian global turut menggerus sektor tersebut. "Sementara PNBP tetap. Ini karena harga batu bara turun dan kondisi ekonomi global," kata Bambang di Jakarta, Rabu (5/8).
Bambang menuturkan, bertambahnya penerimaan negara dari 10 PK2BP sebesar 9 persen terhitung sejak penandatangan amendemen kontrak. Dalam amendemen itu terdapat sejumlah peningkatan pajak seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), iuran tetap dan perubahan mekanisme Dana Hasil Penjualan Batu Bara (DHPB). "Terhitung mulai hari ini, sejak ditandatangani, penerimaan negara meningkat," jelasnya
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




