ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BNP2TKI Luncurkan Pemeringkatan Perusahaan Swasta Jasa Pengiriman TKI

Kamis, 3 September 2015 | 17:55 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid (Antara/Widodo S.Jusuf)

Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) melaksanakan program penilaian kinerja atau rating terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk tata kelola lembaga pendukung penempatan TKI.

Pelaksanaan rating PPTKIS adalah yang pertama semenjak keberadaan BNP2TKI. Proses rating dilaksanakan atas kerja sama lembaga itu dengan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LDFE-UI) dan Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI)

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan, rating terhadap PPTKIS adalah dalam rangka mengembangkan iklim industri lembaga TKI, yang menjadi bagian penting dalam proses penempatan TKI ke luar negeri.

"PPTKIS yang ikut dalam penilaian dan menempati ranking atas tentunya akan mendapat manfaat, karena hasil penilaian ini akan disebarluaskan ke pihak-pihak terkait," kata Nusron, dalam keterangannya, Kamis (3/9).

ADVERTISEMENT

Lembaga yang mendapat informasi soal itu diantaranya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di luar negeri serta lembaga keuangan dan perbankan.

"Sehingga akses keuangan akan lebih mudah bagi PPTKIS yang memang bekerja dengan bagus," kata Nusron.

Pengumuman hasil penilaian PPTKIS 2015 dilaksanakan hari ini di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Menurut Nusron, penilaian dengan sistem rating menjadi penting karena industri jasa penempatan TKI sedang mengalami suasana kebatinan yang hampir sama dengan industri perbakan pada tahun 1980-an. Saat itu adalah saat yang penuh ketidakpastian.

"Karakter industri keuangan perbankan hampir sama dengan bisnis penempatan TKI karena memiliki risiko yang besar. Hanya bedanya, kalau perbankan mengelola duit nasabah, maka PPTKIS mengelola nyawa orang," jelas Nusron.

"Sama-sama berisiko, hanya bedanya kalau ada kesalahan di perbankan maka uang nasabah bisa hilang. Sedangkan kalau ada kesalahan di PPTKIS yang hilang nyawa orang. Tapi pada prinsipnya, kedua-duanya butuh kehati-hatian serta tingkat respons terhadap risiko harus besar."

Lebih lanjut dia menjelaskan, upaya pembenahan tata kelola lembaga pendukung penempatan TKI dilakukan dengan tiga agenda utama. Yaitu pengembangan iklim industri lembaga TKI, pembinaan aspek pemenuhan kriteria operasional lembaga penempatan TKI, dan penguatan kapasitas pemilik dan pengelola lembaga pendukung penempatan.

Dalam penilaian kinerja PPTKIS, BNP2TKI memberi kepercayan penuh kepada Tim Lembaga Demografi UI yang dipimpin oleh Djainal Abidin Simanjuntak sehingga obyektifitas penilaiannya lebih terjamin.

Adapun dalam pelaksanaannya, tim lembaga demografi UI melakukan pengumpulan data terhadap 498 PPTKIS dengan cara wawancara, pengamatan langsung, pengisian kuesioner, dan mengumpulkan data pendukung.

Dalam melakukan penilaian, ada 38 indikator yang dibagi dalam empat kelompok, yaitu Aspek Legalitas, Aspek Input, Aspek Proses, dan Aspek Output.

Saat ini terdapat 365 PPTKIS yang terpilih dari 498 PPTKIS yang menyerahkan dokumen secara lengkap dan tepat waktu sebagai syarat untuk dapat dinilai kinerjanya sejak tahun 2012- 2014. Penilaian terbagi dalam tiga kriteria yaitu Baik, Cukup dan Pembinaan Khusus dan terbagi pada empat kategori yaitu Bronze, Silver, Gold dan Platinum.

Lebih lanjut, dari target 100%, terdiri dari PPTKIS yang mendapatkan kategori Bronze sebanyak 8 PPTKIS, kategori Silver sebanyak 228 PPTKIS, kategori Gold sebanyak 106 PPTKIS, serta kategori Platinum sebanyak 23 PPTKIS.

"Kami menyadari bahwa penempatan TKI itu memang kompleks dan rumit, namun kami optimis upaya perbaikan penempatan TKI dapat tetap berjalan dan menghasilkan manfaat nyata bagi TKI," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengatakan bahwa sebanayak 133 PPTKIS mendapat raport hitam lantaran tidak bisa mengikuti program penilaian kinerja.

Dalam proses penilaian kinerja itu, ada 498 PPTKIS yang didata karena telah terdaftar secara resmi di pemerintah. Namun dari jumlah itu, ternyata hanya 365 PPTKIS alias 73 persen yang bisa memenuhi persyaratan penilaian kinerja, sedangkan 133 PPTKIS atau 27 persen tidak mengikuti penilaian.

"133 PPTKIS yang ternyata tidak bisa ikut dalam penilaian ini, maka otomatis di-delete dan tidak bisa lagi menjalankan aktivitas bisnis penempatan TKI," ujar Nusron.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jejak Sejarah Kementerian P2MI dalam Melindungi Pekerja Migran RI

Jejak Sejarah Kementerian P2MI dalam Melindungi Pekerja Migran RI

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon