ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jejak Sejarah Kementerian P2MI dalam Melindungi Pekerja Migran RI

Rabu, 5 November 2025 | 09:42 WIB
TL
TE
Penulis: Trianna Sampe Litha | Editor: TCE
Gedung Kementerian P2MI.
Gedung Kementerian P2MI. (Dok Kementerian P2MI/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI) lahir sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Kementerian ini memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan keamanan pekerja migran Indonesia. Saat ini, Kementerian P2MI dipimpin oleh Menteri Mukhtaruddin, dengan Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla sebagai wakil menteri.

Dasar hukum pendirian lembaga ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sebelumnya, lembaga ini telah beberapa kali berganti nama dan bentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 81 Tahun 2006, kemudian bertransformasi menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Perpres Nomor 90 Tahun 2019, hingga akhirnya menjadi Kementerian P2MI pada 2024.

ADVERTISEMENT

Sejarah Pekerja Migran Indonesia Sebelum Kemerdekaan

Jauh sebelum Indonesia merdeka, praktik pengiriman tenaga kerja ke luar negeri sudah berlangsung sejak masa pemerintahan Hindia Belanda. Pemerintah kolonial saat itu menempatkan para buruh kontrak dari Jawa, Madura, Sunda, dan Batak ke wilayah koloni Belanda di Suriname, Amerika Selatan.

Kebijakan ini dimulai pada 1890, setelah Belanda menghapus sistem perbudakan pada 1 Juli 1863. Akibat penghapusan perbudakan, banyak perkebunan di Suriname kekurangan tenaga kerja.

Untuk mengatasinya, Belanda mengirim tenaga kerja dari Jawa yang saat itu mengalami tekanan ekonomi akibat letusan Gunung Merapi dan kepadatan penduduk.

Gelombang pertama pengiriman tenaga kerja berangkat pada 21 Mei 1890 dari Batavia menggunakan kapal SS Koningin Emma, dan tiba di Suriname pada 9 Agustus 1890.

Sebanyak 94 orang dikirim dalam perjalanan pertama ini, terdiri dari 61 pria dewasa, 31 wanita, dan dua anak-anak.  Selama periode 1890–1939, total 32.986 tenaga kerja dikirim ke Suriname menggunakan 77 kapal laut.

Kementerian Perburuhan pada Era Awal Kemerdekaan

Tonggak penting sejarah ketenagakerjaan Indonesia terjadi pada 3 Juli 1947, saat pemerintah membentuk Kementerian Perburuhan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947.

Pembentukan lembaga ini menjadi langkah awal negara dalam mengatur dan melindungi hak-hak pekerja di masa pasca kemerdekaan.

Memasuki masa Orde Baru, struktur kelembagaan mengalami perubahan. Kementerian Perburuhan berubah menjadi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi, dan bertahan hingga berakhirnya Kabinet Pembangunan III.

Selanjutnya, pada era Kabinet Pembangunan IV, urusan koperasi dipisahkan dan berdiri sendiri, sementara departemen kembali menjadi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pada masa itu, penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri belum dikelola secara resmi oleh pemerintah. Aktivitasnya masih bersifat mandiri, berdasarkan hubungan personal atau kekerabatan.

Negara tujuan utama pekerja migran saat itu adalah Malaysia dan Arab Saudi. Di Arab Saudi, banyak warga Indonesia yang bekerja berkat jaringan jemaah haji dan umrah, sementara ke Malaysia mereka berpindah lintas batas secara informal karena kedekatan sosial dan geografis. Hanya pada masa konfrontasi Indonesia–Malaysia di era Orde Lama, mobilitas lintas batas ini sempat menurun.

Awal Keterlibatan Pemerintah dalam Penempatan TKI

Keterlibatan pemerintah secara resmi dimulai pada 1970, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1970. Kebijakan ini dijalankan oleh Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi lewat dua program utama, yatu antarkerja antardaerah (AKAD), dan antarkerja antarnegara (AKAN).

Program AKAN dikelola oleh Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja (Bina Guna) dan berjalan hingga 1986, sebelum digabung menjadi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Pada 1994, AKAN berganti menjadi Direktorat Ekspor Jasa TKI, dan pada 1999 berubah lagi menjadi Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN). Tahun yang sama, pemerintah juga membentuk Badan Koordinasi Penempatan TKI (BKPTKI) untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

Kemudian, pada 2001, lahir Direktorat Jenderal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) yang menggantikan Binapenta dan PTKLN. Di daerah, dibentuk Balai Pelayanan dan Penempatan TKI (BP2TKI) sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Lahirnya BNP2TKI

Perlindungan pekerja migran semakin diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Berdasarkan UU tersebut, dibentuklah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006.

Struktur BNP2TKI melibatkan banyak kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga Sekretariat Negara.

Pada 2006, pemerintah juga mulai menjalankan program penempatan tenaga kerja government to government (G to G) dengan Korea Selatan. Setahun kemudian, Moh Jumhur Hidayat diangkat sebagai kepala BNP2TKI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 02 Tahun 2007.

Dengan berdirinya BNP2TKI, seluruh urusan penempatan dan perlindungan TKI berada di bawah satu lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, menandai berakhirnya fungsi Direktorat Jenderal PPTKLN.

Pada 2008, program penempatan G to G diperluas ke Jepang, khususnya untuk sektor perawat rumah sakit dan perawatan lansia.

Transformasi Menjadi BP2MI

Transformasi besar berikutnya terjadi pada 2017, saat pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. UU ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, yang mengubah BNP2TKI menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

BP2MI membawa visi baru, yakni memerangi sindikasi pengiriman pekerja migran non-prosedural, meningkatkan kesejahteraan pekerja migran dan keluarganya, serta memastikan penempatan pekerja yang terampil, profesional, dan terlindungi.

Dari BP2MI ke Kementerian P2MI

Perjalanan panjang perlindungan pekerja migran mencapai puncaknya pada tahun 2024, ketika BP2MI resmi bertransformasi menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI).

Transformasi ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam membangun pemerintahan yang kuat, berdaulat, dan berpihak kepada rakyat.

Di bawah Kabinet Merah Putih, Kementerian P2MI menjadi simbol keberpihakan negara terhadap jutaan pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, dengan fokus pada keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan yang berkeadilan sosial.

Melalui sejarah panjang yang dimulai sejak masa kolonial hingga kini, pembentukan Kementerian P2MI menjadi tonggak penting dalam sistem perlindungan pekerja migran nasional.

Kementerian P2MI tidak hanya menjadi wadah administratif, tetapi juga representasi nyata dari kehadiran negara dalam melindungi setiap warga Indonesia, di mana pun mereka bekerja.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kementerian P2MI Luncurkan KUR Penempatan Pekerja Migran RI

Kementerian P2MI Luncurkan KUR Penempatan Pekerja Migran RI

EKONOMI
Pemerintah Pastikan Pekerja Migran Indonesia di Iran Aman

Pemerintah Pastikan Pekerja Migran Indonesia di Iran Aman

EKONOMI
Masuk Industri Aviasi, 12 PMI High Skill Berangkat ke Korsel

Masuk Industri Aviasi, 12 PMI High Skill Berangkat ke Korsel

EKONOMI
Awali Target Prabowo, Kementerian P2MI Lepas 1.035 Pekerja Terampil

Awali Target Prabowo, Kementerian P2MI Lepas 1.035 Pekerja Terampil

NASIONAL
Apresiasi Pekerja Migran, Kementerian P2MI Gelar Acara International Migrants Day 2025

Apresiasi Pekerja Migran, Kementerian P2MI Gelar Acara International Migrants Day 2025

NASIONAL
Menteri P2MI Ungkap Sederet Capaian di International Migrants Day 2025

Menteri P2MI Ungkap Sederet Capaian di International Migrants Day 2025

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon