Bukan Oknum Suporter, Pembunuh Remaja di Karawang Ditangkap Polisi
Kamis, 14 Mei 2026 | 20:21 WIB
Karawang, Beritasatu.com – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap remaja berinisial AF (15), pelajar asal Karawang. Sebelumnya, jasad korban ditemukan di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Polisi memastikan kasus tersebut merupakan tindak pidana murni dan tidak terkait bentrokan suporter sepak bola Persib Bandung dan Persija Jakarta. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/449/V/2026/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 11 Mei 2026.
Pelaku berinisial FA (17), yang juga masih di bawah umur, ditangkap tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Karawang bersama Resmob Polres Karawang pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Krajan RT 001 RW 001 Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, hasil penyelidikan menemukan peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (10/5/2026). Awalnya korban menjemput pelaku di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB untuk membeli hoodie atau jaket, tetapi dua toko yang mereka datangi dalam kondisi tutup.
Sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku membawa korban ke bantaran Sungai Citarum di Kampung Kaum RT 05/02, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya. Di lokasi tersebut, pelaku diduga langsung menyerang korban menggunakan pisau dapur yang sebelumnya disimpan di pinggang.
“Pelaku memiting atau menarik leher korban, kemudian menyayat leher korban dan menusuk bagian dada kanan, dada kiri serta belakang pinggang sebelah kanan menggunakan pisau,” kata Fiki.
Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban yang di dalamnya terdapat telepon genggam korban untuk dijual kepada seseorang berinisial YS. Pelaku bersama YS sempat melepas pelat nomor kendaraan sebelum motor tersebut dijual seharga Rp 4,2 juta kepada seseorang bernama Sopian.
Pelaku kemudian pulang ke rumahnya pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB sebelum akhirnya ditangkap polisi dua hari kemudian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit hand phone serta pakaian yang digunakan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Karawang menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan rivalitas suporter sepak bola sebagaimana informasi yang sempat beredar di media sosial.
“Kami menegaskan bahwa kasus penemuan mayat anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Batujaya merupakan tindak pidana murni dan tidak berkaitan dengan rivalitas maupun bentrokan antarsuporter Persib dan Persija,” ujar Fiki, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pengakuan pelaku memastikan tidak ada kaitan dengan konflik suporter sepak bola. Fiki mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya di media sosial.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban dan mengapresiasi kinerja Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari 2x24 jam.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Mari bersama menjaga situasi Kabupaten Karawang tetap aman dan kondusif serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” ujar Aep.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




