Lindungi Petani Dalam Negeri, DPR Ajukan RUU Perlindungan Sawit
Sabtu, 17 Oktober 2015 | 07:46 WIB
Semarang - DPR berinisiatif mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Sawit. Hal itu bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan petani dan perusahaan sawit di dalam negeri.
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, RUU itu sangat urgen dan mendesak untuk diberlakukan. Aturan tersebut dinilai akan mampu melindungi komoditas sawit dari tekanan kepentingan asing dan mendorong kemajuan industri ini di Indonesia.
"Kami di DPR membuat inisiatif ini, karena otoritas pembuatan undang-undang dapat dilakukan oleh DPR," ujar Firman, Semarang, Sabtu (17/10).
Ia menyatakan, komoditas sawit menempati posisi kedua sebagai penyumbang devisa terbesar di Indonesia, setelah migas.
Berdasarkan data yang dimilikinya, produksi crude palm oil (CPO) 2014 mencapai 31,5 juta ton dan sekitar 21,7 juta ton pada perdagangan ekspor, dengan menyumbangkan devisa US$ 21,1 miliar.
"UU ini sangat penting, agar kegiatan petani sawit tak dimatikan usahanya sebagai dampak IPOP (Indonesian palm oil pledge), sehingga kedaulatan negara tak diinjak-injak oleh kepentingan asing. Negara wajib hadir melindungi warganya. Hal ini sudah kami bahas bersama GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia," tegas politisi asal Pati, Jawa Tengah ini.
Firman menuturkan, berdasarkan tata tertib pengajuan RUU di DPR, pengusulan aturan baru harus dari kalangan anggota DPR, dengan jumlah anggota yang mengajukan RUU 10 orang.
Dalam pengajuan RUU untuk diharmonisasi bersama pengusul harus disertai dengan penjelasan atau keterangan bernaskah akademis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




