Transfer Dana untuk Daerah Sudah Tersalurkan 78,7%
Kamis, 22 Oktober 2015 | 21:49 WIB
Jakarta -Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso menyatakan per 21 Oktober 2015, realisasi transfer daerah dan dana desa mencapai Rp 523 triliun atau 78,7% dari target Rp 664,6 triliun. Itu terdiri dari transfer ke daerah Rp 506,395 triliun (78,7% dari target) dan dana desa Rp 16,61 triliun (80% dari target Rp 20,76 triliun).
Transfer ke daerah terdiri dari dana perimbangan (DBH, DAU, dan DAK) Rp 408,1 triliun (78,2% dari target Rp 521,76 triliun) dibanding periode yang sama tahun lalu 75,7%, dana bagi hasil (DBH) pajak Rp 75,9 triliun (69% dari target Rp 110 triliun) dibanding tahun lalu 60,6%, dana alokasi umum (DAU) Rp 294 triliun (83,3% dari target Rp 353,9 triliun), dana alokasi khusus (DAK) Rp 38,15 triliun (64,9% dari target Rp 58,8 triliun) dibanding tahun lalu 50%, dana otsus Rp 12,8 triliun (75% dari target Rp 17,1 triliun), dana keistimewaan Yogyakarta Rp 437,96 miliar (80% dari target Rp 547,54 miliar) serta dana transfer lainnya Rp 85 triliun (81,4% dari target Rp 104,4 triliun) dibanding tahun lalu 74,7%.
"Sementara untuk dana desa tahap I dan II kepada 434 daerah, dari laporan yang sudah masuk, pencairan dari Rekening Kas Umum Daerah/ RKUD ke rekening desa baru Rp 3,3 triliun," kata Boediarso.
Rinciannya untuk tahap I, dari 207 daerah yang sudah melapor pencairan ke rekening desa baru Rp 2,81 triliun atau 34% dari target Rp 8,13 triliun. Terdiri dari 92 daerah dengan pencairan penuh (100%) sebesar Rp 1,79 triliun, 84 daerah mencairkan sebagian Rp 1,04 triliun dan 31 daerah belum mencairkan sama sekali.
Sementara untuk tahap II, dari 35 daerah yang sudah melapor pencairan ke rekening desa baru Rp 501 miliar atau 6% dari target Rp 8,13 triliun. Terdiri dari 16 daerah dengan pencairan penuh (100%) sebesar Rp 318 miliar, 18 daerah mencairkan sebagian Rp 184 miliar dan 1 daerah belum mencairkan sama sekali.
"Saya minta Bupati/ Wali Kota segera mencairkan dana desa ke rekening desa, mengalokasikan alokasi dana desa (ADD) sebesar 10% dari dana perimbangan di luar DAK (DAU dan DBH) kemudian juga menyalirkan dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah/ PDRD 10%, dan melaporkannya paling lambat 30 Oktober, atau akan kami tunda/ potong DAU/ DBH sebesar yang tidak tersalurkan tersebut," papar Boediarso.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




