Perajin Batik Diimbau Daftarkan Hak Cipta Atas Motif Batik Buatannya
Senin, 26 Oktober 2015 | 22:40 WIB
Jakarta - Dikatakan Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) & Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Ari Juliano Gema, ada tiga unsur yang identik dengan batik, yakni teknik, teknologi yang digunakan dan motifnya. Namun, karena keterbatasan maka hanya motif batik yang dilindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
"Karena kalau teknik membatik menggunakan malam sebenarnya juga pernah dipergunakan pada beberapa peradaban sebelumnya. Tapi, kalau motif itu erat kaitannya dengan budaya lokal," ujar Ari pada Bedah Buku: Batik Kudus The Heritage di Galeri Indonesia Kaya (GIK), Grand Indonesia, Jakarta, Senin (26/10).
Dengan begitu, lanjut Ari, pasti setiap motif batik bercerita tentang kebudayaan lokal masing-masing dan hasilnya pasti berbeda-beda.
"Dengan begitu, sebaiknya para perajin batik segera mendaftarkan hak cipta atas motif batik yang sudah dibuat di Indonesia dan negara lain dimana produk mereka dipasarkan. Dengan demikian, para pembatik ini mendapatkan perlindungan secara hukum seandainya motif batik mereka dibajak, dicuri atau digunakan secara tidak sah," terang Ari.
Dipaparkannya, jika motif batik merupakan hasil karya turun temurun yang sudah tidak diketahui lagi pencipta motifnya dan dipelihara secara komunal, maka hak cipta atas motif batik tersebut dipegang oleh negara.
Jika motif batik hasil karya perorangan yang masih diketahui pencipta motifnya, maka hak ciptanya dipegang oleh orang yang bersangkutan. Dan dilindungi seumur hidup penciptanya ditambah 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




