Kemkeu Harapkan 10% DAU-DBH Untuk Desa
Senin, 16 November 2015 | 16:00 WIB
Jakarta - Kementerian Keuangan mengharapkan pemerintah daerah bisa memastikan pemenuhan Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten kota kepada setiap desa, mulai 2016.
"Ini perlu dilakukan, mengingat pada 2015 masih ada beberapa kabupaten kota yang belum mengalokasikan ADD 10% dari DAU dan DBH yang diterimanya," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo, di Jakarta, Senin (16/11).
Boediarso mengatakan pemenuhan ADD minimal 10% dari DAU dan DBH kabupaten kota telah tercantum dalam Pasal 72 Ayat 4 UU Nomor 6 Tahun 2014, namun belum banyak pemerintah daerah yang melaksanakannya.
Ke depan, Kementerian Keuangan akan mendorong pemerintah daerah agar mempercepat penghitungan pemenuhan ADD minimal 10% dari DAU dan DBH untuk mendukung operasional dana desa yang telah dialokasikan pemerintah pusat dalam APBN.
Selain itu, lanjut dia, Kemenkeu juga meminta pemerintah kabupaten kota bisa ikut memenuhi dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 10% dari penerimaan PDRD untuk menambah keperluan dana untuk desa.
"Ini untuk menjamin agar sumber pendapatan desa dari kabupaten kota sehingga desa mempunyai sumber pendanaan untuk melaksanakan kewenangan dan Undang-Undang Desa," ujarnya.
Boediarso menilai, potensi tambahan pendapatan dari ADD minimal 10% dari DAU dan DAU bisa makin mendorong pembangunan infrastruktur serta menambah lapangan pekerjaan baru di daerah pedesaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




