ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pegawai 3 Kementerian Dapat Tunjangan Kinerja Rp 1,5–Rp 19,3 Juta

Kamis, 7 Januari 2016 | 19:30 WIB
N
B
Penulis: Nasori | Editor: B1
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Istimewa)

Jakarta - Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) di kisaran Rp 1,5–Rp 19,3 juta. Tunjangan ini diberikan dalam rangka untuk peningkatkan kinerja.

Pemberian tunjangan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioal.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden itu pada 14 Desember 2015," tulis publikasi Sekretariat Kabinet dalam laman resminya, Kamis (7/1).

Dalam ketiga Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang mempunyai jabatan, dan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain, dan pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

ADVERTISEMENT

Besarnya tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan peraturan presiden tersebut berkisar Rp 1,5–Rp 19,3 juta. "Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres No. 138/2015, Perpres No. 139/2015, dan Perpres No. 140/2015.

Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun anggaran bersangkutan.

Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh menteri masing-masing, sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Apakah PPPK Berhak atas Tunjangan Kinerja Setara PNS?

Apakah PPPK Berhak atas Tunjangan Kinerja Setara PNS?

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon