Minat Daftar Rendah, OJK Relaksasi Aturan LKM
Jumat, 8 Januari 2016 | 22:26 WIB
Jakarta - Rendahnya minat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mendaftarkan diri, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi peraturan LKM. Setidaknya ada dua poin penting dalam relaksasi tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Edy Setiadi, menjelaskan, poin pertama yang akan direlaksasi adalah terkait setoran modal.
"Jadi, setoran modal tidak mesti tunai, bisa non tunai juga," jelas dia di Jakarta, Jumat (8/1).
Poin kedua, kata Edy, terkait persyaratan pelaporan. Menurutnya, bagi LKM yang berada di desa diberi kelonggaran hingga 2 tahun untuk tidak memberikan pelaporan keuangan.
"Diharapkan dalam masa transisi tersebut, LKM bisa memenuhi persyaratannya," tambah Edy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




