ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Minat Daftar Rendah, OJK Relaksasi Aturan LKM

Jumat, 8 Januari 2016 | 22:26 WIB
GR
FH
Penulis: Gita Rossiana | Editor: FER
Ilustrasi BPR
Ilustrasi BPR (istimewa)

Jakarta - Rendahnya minat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mendaftarkan diri, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi peraturan LKM. Setidaknya ada dua poin penting dalam relaksasi tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Edy Setiadi, menjelaskan, poin pertama yang akan direlaksasi adalah terkait setoran modal.

"Jadi, setoran modal tidak mesti tunai, bisa non tunai juga," jelas dia di Jakarta, Jumat (8/1).

Poin kedua, kata Edy, terkait persyaratan pelaporan. Menurutnya, bagi LKM yang berada di desa diberi kelonggaran hingga 2 tahun untuk tidak memberikan pelaporan keuangan.

ADVERTISEMENT

"Diharapkan dalam masa transisi tersebut, LKM bisa memenuhi persyaratannya," tambah Edy.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon