BNI Percepat Reimbursement Pajak Industri Hulu Migas
Selasa, 19 Juli 2016 | 17:34 WIB
Bandung- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mempercepat proses reimbursement (pengembalian) pajak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kurang dari 60 hari. Percepatan proses ini memberi kepastian arus kas perusahaan migas di tengah menurunnya harga minyak dunia.
Vice Presient Deputy General Manager Transaksional Banking Services Division BNI Sri Indira mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan gas bumi (SKK Migas) dan Direktorat Jenderal Pajak dalam menyediakan sistem interkoneksi dan pelaporan online.
"Saat ini BNI adalah satu-satunya bank yang siap dengan layanan terintegrasi. BNI menyerap lebih dari 60 persen pembayaran pajak KKKS dan akan terus bertambah," kata Sri di Bandung, Selasa (19/7).
Sri menuturkan, mekanisme reimbursement online yakni pembayaran pajak dilakukan KKKS di BNI. Kemudian BNI mengirimkan laporan tersebut ke SKK Migas dan otomatis dikirimkan verifikasi ke Ditjen Pajak. Setelah verifikasi selesai, maka Ditjen Anggaran membayarkan reimbursement.
Dia menegaskan, pembayaran pajak itu hanya berlaku bagi KKKS yang sudah masuk tahap produksi. "Sebelum sistem interkoneksi ini, reimbursement lebih dari 60 hari. Sekarang dengan sistem ini kurang dari 60 hari," jelasnya.
Dikatakannya ketidakpastian reimbursement pajak mempengaruhi arus kas perusahaan migas. Sebelum sistem interkoneksi, paling cepat reimbursement sekitar 6 bulan. Bahkan ada yang lebih dari 6 bulan. "Sistem interkoneksi ini baru dimulai 2016 ada sekitar Rp 10 -12 triliun yang sudah reimburse," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




