ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak Ada Perlakuan Fiskal Khusus bagi Freeport

Selasa, 31 Januari 2017 | 17:11 WIB
RP
WP
Penulis: Rangga Prakoso | Editor: WBP
Ilustrasi Tambang PT Freeport.
Ilustrasi Tambang PT Freeport. (Mining Global)

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ketentuan fiskal bagi PT Freeport Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku ketika mengantongi status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tidak ada perlakuan khusus bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan kewajiban fiskal semua perusahaan tambang berstatus IUPK bersifat prevailing alias mengikuti ketentuan yang berlaku. Dia bilang, ketentuan fiskal yang ada sudah memberi kepastian investasi. Hal ini juga berlaku bagi Freeport.

"Ada dong kepastian (fiskal) tapi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bambang di Jakarta, Selasa (31/1).

Bambang menuturkan, ESDM sedang mengevaluasi kelengkapan persyaratan yang dilampirkan Freeport dalam mengajukan perubahan status dari Kontrak Karya menjadi IUPK. Namun dia belum bisa memastikan kapan evaluasi itu rampung. "Sedang dalam proses," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Proses perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK berlangsung paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri.

Dalam beleid itu dinyatakan persyaratan yang dilampirkan untuk menjadi IUPK antara lain berupa peta dan batas koordinat wilayah dengan luasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian melampirkan bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi, serta rencana kerja dan anggaran biaya.

Perubahan status ini menyusul sikap pemerintah yang melarang Kontrak Karya mengekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat sejak 11 Januari 2017 kemarin. Kontrak Karya hanya bisa ekspor mineral hasil pemurnian saja. Namun bila Kontrak Karya ingin tetap ekspor konsentrat maka harus mengajukan perubahan status menjadi IUPK. Pasalnya hanya IUPK yang masih diizinkan ekspor konsentrat hingga 5 tahun mendatang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Negara Masuk Mode Survival, Purbaya: Tak Ada Ruang Main-main

Negara Masuk Mode Survival, Purbaya: Tak Ada Ruang Main-main

EKONOMI
Program Koperasi Merah Putih Perlu Sediakan Mitigasi Fiskal

Program Koperasi Merah Putih Perlu Sediakan Mitigasi Fiskal

EKONOMI
3 Pilar Utama yang Jadi Landasan Kebijakan Ekonomi RI

3 Pilar Utama yang Jadi Landasan Kebijakan Ekonomi RI

EKONOMI
Ekonom Sebut Pengendapan Dana Daerah Tunjukkan Fungsi Fiskal Tak Jalan

Ekonom Sebut Pengendapan Dana Daerah Tunjukkan Fungsi Fiskal Tak Jalan

EKONOMI
Kadin Ingatkan Menkeu Purbaya Soal Fiskal, Pajak, dan Cukai

Kadin Ingatkan Menkeu Purbaya Soal Fiskal, Pajak, dan Cukai

EKONOMI
Pamit Sri Mulyani pada Akhir Jabatan: Saya Mohon Maaf

Pamit Sri Mulyani pada Akhir Jabatan: Saya Mohon Maaf

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon